Digugat CLS Knights di PN Surabaya, ​Ini Surat Terbuka Pebasket Dimaz Muharri

Digugat CLS Knights di PN Surabaya, ​Ini Surat Terbuka Pebasket Dimaz Muharri Dimaz Muharri. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Klub Basket Citra Lestari Surabaya (CLS) Knights menggugat pe Dimaz Muharri. Kini gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 365/ Pdt.G/2021/ di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimaz adalah mantan pemain s.

“Atas dugaan wanprestasi,” kata Antonius Youngky Adrianto, S.H, kuasa hukum Dimaz  dalam rilis yang dikirim kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga

Antonius lalu menceritakan kronologinya. Menurut dia, pada 2005 - 2006 Dimaz adalah pemain Mikroskil Medan dan mulai berkenalan dengan Knights.

Pada 2007 Dimaz bersama sejumlah pemain Mikroskil Medan berpindah ke Surabaya, dibawa oleh Knights. Ketika itu para pemain, termasuk Dimaz, belum bermain untuk CLS, namun bermain untuk Universitas Surabaya terlebih dahulu.

Pada 2008-2015 CLS merger dengan Knights menjadi s. Dimaz resmi menjadi pemain s dan memulai karier di bola profesional Indonesia.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Dimaz menandatangani kontrak dengan s. Selama 2008-2015, masa kontrak bervariasi antara 1-3 tahun untuk kemudian diperpanjang kembali

Pada 29 Juni 2013, Dimaz memutuskan untuk menikah. Pada 1 Agustus 2015, Dimaz melakukan perpanjangan kontrak dengan s untuk periode 2 tahun.

Setelah preseason liga profesional (kala itu IBL 2015), Dimaz mengajukan pengunduran diri dari s dengan latar belakang sang istri yang mengalami keguguran selama dua kali sejak pernikahan.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Pihak CLS memahami kondisi istri Dimaz tersebut. Karena kondisi ini, Dimaz memiliki kebutuhan untuk lebih dekat dengan istri, sementara sebagai pemain , terdapat tuntutan untuk sering bepergian ke luar kota. Di sisi lain, Dimaz juga mendapatkan kesempatan bekerja baru.

Pengunduran diri Dimaz diterima oleh s dalam sebuah pertemuan langsung di Jakarta.

Pada 6 Desember 2015, Dimaz dipanggil oleh perwakilan s berinisial FR di Surabaya, Dimaz diminta mengembalikan uang kepada s dengan rincian:

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

-Uang kontrak 1 tahun pertama yang sudah dibayarkan senilai Rp 60.000.000.

-Uang gaji sebagai pemain pada 2015 senilai Rp 32.000.000. Angka ini didapatkan dari gaji Dimaz sepanjang 2015. Padahal, gaji tersebut dibayarkan karena Dimaz sudah melakukan kewajibannya sebagai pemain sepanjang 2015. Namun CLS meminta gaji tersebut untuk dikembalikan.

-Sisa uang pinjaman kepada CLS senilai Rp 56.000.000

Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

-Apabila Dimaz tidak membayarkan total uang senilai Rp 148.000.000 tersebut kepada CLS selambat-lambatnya pada 11 Desember 2015, maka Dimaz akan dikenai bunga senilai 5 persen per bulan

-Pada 11 Desember 2015, untuk menghindari bunga 5 persen per bulan, Dimaz membayarkan uang kontrak (1 tahun yang sudah dibayarkan), gaji, serta sisa pinjaman yang diminta oleh s senilai Rp 148.000.000.

Setelah mengembalikan semua uang sesuai permintaaan, pada 11 Desember 2015, terjadi hal hal berikut:

Baca Juga: Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya

-Dimaz diminta CLS menandatangani surat-surat:

-Surat Pemutusan Kontrak Kerja antara Dimaz dengan s

-Tiga Surat pengakuan utang kepada tiga pihak di dalam CLS senilai total masing-masing Rp 92.000.000, Rp 56.000.000, dan Rp 393.600.000

Baca Juga: Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

Dalam pertemuan 11 Desember tersebut dengan FR, Dimaz mempertanyakan mengenai empat surat (3 surat pengakuan utang dan 1 surat Pemutusan Kontrak Kerja) pengakuan utang tersebut di atas karena Dimaz tidak memiliki utang kepada ketiga pihak tersebut. Tidak ada uang yang mengalir dari ketiga pihak tersebut kepada Dimaz.

Pihak FR menyebutkan bahwa keempat surat pengakuan utang itu berfungsi untuk mengikat Dimaz untuk tidak bermain di klub lain hingga 2017 (Sesuai dengan masa kontrak terakhir kedua belah pihak yang berlaku pada 2015-2017). Dimaz hanya perlu membayarkan “utang” bila pada masa hingga 2017, dia bermain untuk klub profesional lain. Perlu dicatat, surat pengakuan utang ini bukan karena Dimaz berutang dan tidak ada aliran dana dari ketiga pihak kepada Dimaz sesuai yang dimaksud.

Karena ingin permasalahan segera selesai dan fokus dengan keluarganya, Dimaz menandatangani keempat surat tersebut.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Diwarnai Teriakan Anggota Brimob, Jaksa Anggap Bentuk Intimidasi

Pada 7 Mei 2017, anak pertama Dimaz dan istri lahir dalam kondisi prematur. Dimaz sangat bersyukur dia berada dekat dengan istrinya dalam situasi tersebut sehingga bisa bersama mendampingi sang istri mengambil keputusan kelahiran prematur sang anak. Hingga saat ini, Alhamdulillah, anak pasangan suami-istri ini sehat walafiat.

Pada Desember 2019, datang tawaran kepada Dimaz untuk bisa bergabung menjadi pemain tim profesional Louvre Surabaya. Dimaz menerima tawaran ini karena sudah tidak terikat lagi dengan kontrak apapun dengan tim manapun.

Pada Desember 2019, FR mengajak Dimaz bertemu untuk mengingatkan mengenai surat pernyataan utang. Dimaz mengingatkan bahwa sesuai penjelasan FR, Dimaz tidak akan bermain di klub profesional manapun hingga 2017. Dan masa tersebut sudah berlalu.

Pada 15 Februari 2020, Dimaz menerima somasi pertama dengan penggugat CT melalui kuasa hukumnya Anthonius Adhi Soedibyo dan Michael Sugijanto. Dalam situasi ini, kuasa hukum Dimaz memberikan surat balasan kepada Michael Sugijanto. Saling membalas surat kemudian berhenti.

Maret 2020 liga profesional Indonesia IBL diberhentikan karena pandemi COVID-19.

11 Januari 2021: Dimaz menerima somasi kembali. Somasi pertama ini dikirimkan atas nama penggugat FR dengan kuasa hukum Anthonius Adhi Soedibyo dan Michael Sugijanto; 15 Januari 2021: Datang somasi kedua; 21 Januari 2021: Somasi ketiga.

7 April 2021: Tim bola Basket CLS menggugat Dimaz yang teregister pada dengan nomor: 365/Pdt.G/2021/ PN.Sby yang isinya meminta Dimaz memenuhi tuntutan sebagai berikut:

-Membayar uang Rp 393.600.000

-Meletakan sita jaminan pada rumah di Jalan Medokan Sawah Timur, Surabaya

-Meletakan sita jaminan pada rumah di Jalan ST Hasanuddin, Binjai, Medan (rumah warisan orang tua)

20 April 2021: Sidang pertama Kelengkapan Dokumen Penggugat. Pada 27 April 2021: Sidang kedua Kelengkapan Dokumen Penggugat.

Dimaz sendiri membuat surat terbuka. Inilah surat terbuka Dimaz:

Saya ingin tanya ke teman-teman, kalau ada pilihan karier dan keluarga, teman-teman pilih memprioritaskan mana? Saya, Dimaz Muharri, akan lantang menjawab: Keluarga. Inilah alasan saya dulu di 2015 mengundurkan diri sebagai pemain profesional Indonesia. Dengan sangat berat hati.

Bagaimana tidak berat hati. Olahraga yang saya cintai, yang mengizinkan saya tampil sebagai All-Star liga profesional hampir setiap tahun, yang sudah membuat saya mengenal dan dikenal banyak orang, harus saya tinggalkan. Sampai surat ini saya tulis, saya tidak pernah mengutarakan penyebab sesungguhnya ke publik. Tapi, saya rasa ini waktunya untuk bercerita.

Sebelum saya mengundurkan diri, istri tercinta saya Muma (Selvia Wetty) dua kali keguguran. CLS tahu betul situasi sulit keluarga kami ini. Dan dalam masa-masa dua kali kehamilannya itu, sering saya harus meninggalkan dia untuk bertanding di luar kota. Setelah pengalaman dua kali keguguran yang sangat memukul kami, saya merasa itulah saatnya saya harus fokus pada kesehatan Muma dan memikirkan keluarga kami. Karena itulah saya mengundurkan diri.

Awalnya CLS tampak merestui keputusan saya. Namun selang beberapa hari sejak saya mengutarakan pengunduran diri, saya diminta untuk membayar uang senilai ratusan juta Rupiah. Yang di dalamnya termasuk pengembalian gaji yang sudah saya terima (dimana ini adalah hak atas kewajiban yang sudah saya jalankan) dan juga uang kontrak tahun pertama. Saya tidak mau pusing, fokus saya adalah keluarga. Uang tersebut, walau jumlahnya tidak sedikit, saya bayar. Kontrak saya yang berlangsung di 2015-2017 pun seharusnya artinya tidak dilanjutkan karena semua nilai yang sudah diberikan kepada saya sudah dikembalikan. Pembayaran saya lakukan tepat sesuai tenggat waktu. Karena kalau tidak, CLS menyebut, setiap bulannya nilai uang itu akan berbunga 5 persen.

Namun ini tidak cukup. Setelah saya bayar semua, mereka juga minta saya tandatangani surat yang katanya bertujuan supaya saya tidak bermain di klub profesional lain. Kata pihak yang memberikan surat itu, kalau saya bergabung dengan klub profesional lain sampai 2017 (sesuai masa kontrak terakhir kami), maka saya harus membayar sebesar Rp 393.600.000. Surat ini juga saya tanda tangani karena saya memang tidak berniat main profesional dalam waktu dekat. Surat tersebut diberi nama sebagai Surat Pengakuan Utang. Namun, tidak ada sepeser pun uang yang mengalir ke saya dari jumlah yang disebutkan itu.

Pada 2019, dua tahun sudah berlalu dari 2017, tawaran untuk bermain profesional kembali datang ke saya, dari Louvre Surabaya. Saya yang rindu , dan kondisi keluarga yang membaik, membuat saya mengambil kesempatan ini. Walau kemudian Pandemi COVID-19 datang dan liga dihentikan pada Maret 2020. Saya memutuskan kembali berhenti bermain.

Di masa pandemi yang sulit ini, s kembali beraksi. Mereka menuntut saya membayar sebesar Rp 393.600.000 karena saya bermain kembali untuk Louvre di 2020, tahun yang sudah lewat dari kontrak terakhir kami. Kemudian baru saya sadar bahwa dalam surat tersebut tidak dituliskannya batasan tahun sama sekali. Namun, bagaimana bisa kontrak kerja berlaku seumur hidup? Apakah kalau berkesepakatan dengan s artinya mengikat hingga ujung usia? Dan yang makin menyedihkan, kalau saya tidak membayar uang tersebut, mereka menggugat supaya dapat menyita rumah saya di Surabaya dan rumah warisan almarhum Bapak saya di Binjai.

Saya menuliskan ini bukan hanya untuk menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas klub yang sudah saya bela dan harumkan namanya bertahun-tahun. Tapi juga ingin menunjukkan betapa lemah posisi pemain profesional di negeri kita. Teman-teman bisa melihat betapa sering pemain tidak punya suara atas nasibnya. Bahkan, tidak ada badan khusus yang bertugas membantu membela kasus pemain seperti saya. Kini, kasus gugatan terhadap saya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saya berharap kasus saya ini menjadi pelajaran untuk seluruh atlet dan calon atlet profesional Indonesia. Saya berharap kasus ini menjadi kasus terakhir seorang atlet profesional diperlakukan semena-mena. Untuk yang akan menandatangani kontrak, perhatikan betul apa hak dan kewajiban kalian. Hati-hati atas permainan kata dalam kontrak kerja atau surat lainnya. Maaf, tapi jangan hanya percaya pada kekeluargaan. Karena ujungnya bisa mengarah pada gugatan ajaib.

Sebelum saya menutup tulisan ini, saya ingin bercerita kembali tentang keluarga saya. Pada 2016, Muma kembali mengandung. Kemudian, di usia kandungan Muma yang ke tujuh bulan, kembali terjadi masalah. Yang saya syukuri, saya bisa ada di sisi Muma, mendampingi istri saya setiap hari selama masa mengandung, hingga akhirnya kami bisa bersama-sama memutuskan menjalankan kelahiran prematur. Pada 7 Mei 2017, lahir anak kami Naqasamy Akio Muharri. Kini, Alhamdulillah, Akio menjadi anak yang sehat. Usianya sudah empat tahun. Dan dia sudah bisa meniru gaya saya setelah membuat poin, hasil nonton dari YouTube.

Setiap Bapak dan Ibu (termasuk pihak-pihak di s) pasti tahu betapa bahagianya menjadi orang tua. Maka kalau ada yang bertanya, apakah saya menyesal memilih meninggalkan pada 2015 untuk fokus kepada keluarga, jawaban saya masih lantang: Saya tidak menyesal. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO