JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satpol PP Jember terus menjaring warga yang tidak patuh terhadap aturan PPKM darurat. Pasalnya, sejak ditetapkannya pemberlakuan itu, hingga saat ini masih terdapat beberapa warga yang kurang patuh. Akibatnya, para pelanggar harus menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan ketidakpatuhannya tersebut.
Seperti yang dialami oleh Hasan, Penjual Sate Warga Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Dirinya harus rela menerima sanksi akibat melanggar aturan PPKM darurat.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Penjual sate di Jalan PB Soedirman Jemberlor, Kecamatan Patrang itu mengaku terpaksa melayani pembeli di atas jam 9 malam serta makan di tempat karena pembeli memaksa, mengaku lapar. Hasan mengaku ketidakpatuhannya itu bukan unsur kesengajaan.
"Kemarin (12/7/2021) malam, ada satu pembeli bersama anaknya yang mengaku datang dari luar kota, kemudian membeli sate, saat itu perkiraan jam setengah sembilan malam, dan sudah saya sarankan kepada mereka (pembeli) bahwa saat ini hanya bisa membeli dengan cara dibungkus, namun mereka tetap memaksa makan di tempat," ungkap Hasan usai menjalani proses sidang tipiring secara daring di Kantor Satpol PP Jember bersama pelanggar lainnya, Selasa (13/7/2021).
"Saat itu sudah tinggal satu meja makan saja yang belum saya bereskan," imbuhnya.
Baca Juga: Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Atas ketidakpatuhannya tersebut, dirinya dikenai sanksi oleh hakim dengan denda uang sebesar seratus ribu rupiah. "Selanjutnya tetap bisa buka namun tidak boleh makan di tempat," pungkasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku pada masa PPKM darurat, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Sementara itu, Erwin Prasetiyo, Plt. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Jember mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 20 Tahun 2021 tentang Penetapan Kegiatan Masyarakat Masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Bea Cukai dan Satpol PP Jember Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal
"Jadi berdasarkan aturan Mendagri itu tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama adalah kegiatan yang nonesensial, sementara yang diperkenankan oleh pemerintah adalah kegiatan yang esensial nonkritikal, itu pun juga ada aturan batasannya juga. Jadi, kami bekerja tentu berdasarkan aturan tersebut," jelasnya.
"Ini sekaligus untuk memperjelas jika ada keluhan dari masyarakat terkait dengan penindakan ini. Nah jika ingin lebih detail lagi aturan tersebut bisa dibuka di web Kemendagri, di situ jelas tertera jelas tentang aturan tersebut," pungkasnya. (yud/eko/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News