PPKM Darurat, GMNI Tuban Minta Pemda Beri PKL Bantuan Sosial

PPKM Darurat, GMNI Tuban Minta Pemda Beri PKL Bantuan Sosial Khusnun Ni'am, Ketua DPC GMNI Tuban saat memberikan sambutan pada acara rapimcab. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten meminta kepada pemerintah daerah (pemda) agar memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pedagang kaki lima (PKL) selama diterapkannya PPKM darurat.

"Kami minta dinsos serta diskoperindag agar dengan segera mendata PKL, terutama yang buka malam hari. Setelah didata sebaiknya diberikan bansos. Karena bagaimanapun PKL yang buka pada malam hari sangat terdampak dengan kebijakan PPKM darurat," beber Ketua DPC GMNI Kabupaten Khusnun Ni'am saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Menurutnya, bansos tersebut harus segera direalisasikan. "Jangan sampai pemda menekankan penerapan PPKM darurat, tanpa memikirkan nasib ekonomi rakyat kecil. Jika dibiarkan, kondisi seperti ini sangat membahayakan dan ketimpangan bagi perekonomian di Kabupaten ," katanya.

"Tidak hanya PKL saja, tetapi tukang becak yang libur karena dampak penutupan Wisata Sunan Bonang juga harus diperhatikan," saran Ni'am, sapaan akrabnya.

Mengingat berstatus zona merah dan adanya wacana pemanjangan waktu PPKM, Niam meminta dinsos P3A dan diskoperindag segera berkomunikasi terkait pemberian bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Kami minta Mas Bupati segera memerintahkan dinas terkait agar membuat formula pemberian bansos kepada PKL, tukang becak, maupun pedagang lainnya yang buka pada malam hari. Karena pembatasan jam buka hingga pukul 20.00 WIB sangat mempengaruhi penghasilannya," cetusnya.

Terpisah, Kepala Diskoperindag Kabupaten  Agus Wijaya saat dikonfirmasi mengenai bansos untuk PKL selama PPKM darurat, tidak berkomentar banyak. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kebijakan terkait hal itu.

"Belum ada kebijakan terkait itu," terang Agus, begitu biasa dipanggil.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Senada, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Eko Julianto juga mengaku belum bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait usulan bansos untuk para PKL. (wan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO