SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polemik penutupan akses di sejumlah daerah dan pintu keluar tol memicu protes dari pengusaha. Hal ini lantaran kebijakan tersebut telah mengganggu kinerja sektor critical company atau sektor esensial, termasuk distribusi barang.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menyebut, pelaksanaan PPKM Darurat kurang maksimal karena ketidakpahaman personel di lapangan dalam menerapkan aturan itu, sehingga membuat masyarakat bingung dan menghambat laju ekonomi daerah.
Baca Juga: Tingkatkan Skill, Diskop dan UKM Jatim Gelar Bimtek dan Sebar Alat Penunjang Usaha di 4 Kabupaten
"Sebenarnya aturan PPKM Darurat itu bagus untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Namun dalam penerapannya, petugas di lapangan banyak yang kurang mengerti, sehingga membuat kurang maksimal," kata Adik kepada wartawan di Surabaya, Kamis (15/7/2021).
Adik mengaku telah mendapatkan keluhan dari berbagai pihak, khususnya pengusaha besar dan UMKM yang aktivitas ekonominya terhambat akibat pelaksanaan PPKM Darurat yang terlalu berlebihan, termasuk jam malam untuk restoran yang telah menerapkan konsep take away.
"Banyak UMKM yang protes adanya aturan jam malam, padahal UMKM tersebut telah melaksanakan aturan hanya melayani dengan sistem take away alias dibungkus. Ada restoran yang hanya layani pembelian dibawa pulang atau take away sejak sebelum pandemi, tetapi akhirnya mereka juga harus tutup karena adanya jam malam," tambahnya.
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis SHA Bank Jatim - Bank Banten Jadi Peluang Tingkatkan Pembangunan Daerah
Ia berharap UMKM seperti ini diberi kelonggaran. Dan hendaknya penegakan hukum ini bisa disesuaikan karena ada ketidakseragaman interpretasi aparat di lapangan.
Salah satu pengusaha kontainer ekspor-impor, Tommy Kaihatu mengakui akses ekspor yang dilakukan dirinya mengalami dua hambatan sekaligus, yakni karena akses jalan yang ditutup dengan adanya PPKM Darurat, serta down-nya sistem bea cukai.
Ia mencontohkan saat dirinya melakukan pengiriman dengan menggunakan truk kontainer dari Sidoarjo ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dicegat akibat adanya penutupan akses.
Baca Juga: Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN!
"Meski saat itu kontainer kami bisa melewati akses jalan yang ditutup karena barang kami adalah kebutuhan utama, namun kami masih perlu melakukan lobi kepada atasan si petugas, karena tidak pahamnya petugas di lapangan," kata Tommy yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Internasional dan Promosi Luar Negeri Kadin Jatim itu.
Tommy berharap, peraturan PPKM Darurat ini bisa diterjemahkan dengan baik oleh pelaksana di lapangan, sehingga niat baik pengendalian Covid-19 bisa terwujud, dan tidak menjadi hambatan.
Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Surabaya, Steven H Lasawengen mengungkapkan bahwa pengusaha mendukung penuh dan taat atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hanya saja, pelaksanaan di lapangan banyak terjadi ketidaksinkronan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
"Kalau jalan ditutup, pasti akan sangat terhambat karena keterlibatan Sumber Daya Manusia terhadap sektor apapun sangat dominan, termasuk pada sektor kritikal. Otomatis karyawan yang harusnya bekerja tidak bisa ke kantor atau ke pabrik dan akhirnya memilih untuk tetap tinggal di rumah," ungkap Steven.
Ia menegaskan, PPKM Darurat ini sebenarnya telah menghantam semua sektor industri dan telah menyebabkan berkurangnya nilai produktivitas.
"Kalau semua jalan ditutup, otomatis karyawan yang akan bekerja di pabrik atau sektor Kritikal lainnya lebih memilih tetap berada di rumah karena tidak ada akses masuk," katanya.
Baca Juga: Dampingi Presiden Cek Harga di Pasar, Pj. Gubernur Jatim Pastikan Harga Bapok Terkendali
Padahal menurut aturannya, sektor kritikal beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, termasuk logistik dan distribusi.
"Kalau perusahan logistik juga dibatasi dan akses juga ditutup, ya ini sangat sulit. Penutupan jalan dengan aturan kelonggaran bagi sektor Kritikal ini tidak sinkron. Kita bukan tidak taat dan tidak menghormati, tetapi aturan harus dilaksanakan sesuai dengan ruh PPKM Darurat. Seperti perusahaan logistik dan pelayaran, jangan dibatasi, termasuk industri yang masuk dalam kategori tersebut," pungkas Steven. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News