Lewat Beasiswa StuNed, Komnas HAM Perkuat Kapasitas Penyelesaian Kasus HAM di Indonesia

Lewat Beasiswa StuNed, Komnas HAM Perkuat Kapasitas Penyelesaian Kasus HAM di Indonesia Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut baik kerja sama antara Komnas HAM, Nuffic Neso Indonesia, dan CILC. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nuffic Neso Indonesia menyerahkan StuNed dari Pemerintah Kerajaan Belanda bagi 20 staf Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () dalam bentuk Tailor Made Training (StuNed-TMT), berjudul "Capacity Building on Settlement of Alleged Gross Human Rights Violations in Indonesia".

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Ahmad Taufan Damanik, Ketua . Acara ini turut dihadiri Peter van Tuijl, Direktur Nuffic Neso Indonesia sebagai pengelola Beasiswa StuNed, dan Adeline Tibakweitira, Senior Project Manager Centre of International Legal Cooperation (CILC), di Belanda, sebagai penyelenggara pelatihan, beserta jajaran pimpinan .

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Fokus utama pelatihan pada metode penyelidikan, investigasi, dan pelaporan dugaan pelanggaran HAM berat, dengan merujuk pada pengalaman di negara Belanda. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diharapkan aktif mewujudkan peta jalan rencana dan proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM.

Ahmad Taufan Damanik menyambut baik kerja sama antara Komas HAM, Nuffic Neso Indonesia, dan CILC.

"Pelatihan ini diharapkan sebagai salah satu cara bagi untuk meningkatkan kapasitas dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat untuk keadilan, sesuai yang diamanatkan undang-undang," tutur Ahmad Taufan Damanik, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Pj Wali Kota Madiun: Pemuda Harus Mandiri dan Bijak Bermedsos

Pelatihan yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) ini akan berlangsung dalam dua tahap. Pelatihan tahap pertama berlangsung di minggu ketiga Juli 2021, sedangkan pelatihan tahap kedua akan dilaksanakan pada minggu akhir Agustus 2021. Untuk menyesuaikan kebijakan PPKM, maka peserta akan mengikuti pelatihan dari kediaman masing-masing.

CILC merupakan konsultan hukum yang berbasis di Den Haag, Belanda, dan telah banyak mendukung perbaikan sistem hukum di negara-negara berkembang di Afrika, Asia, Eropa Tengah dan Timur, serta Timur Tengah.

"Khusus pelatihan ini, kami mengajak pakar di berbagai bidang hak asasi manusia, yang akan menyampaikan pengetahuan teoretis dan keterampilan praktis, termasuk kunjungan virtual ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag di Belanda," ujar Adeline Tibakweitira, Senior Project Manager Centre of International Legal Cooperation (CILC).

Baca Juga: PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo

Pada kesempatan yang sama, Peter van Tuijl mengutarakan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Belanda dan Indonesia di bidang keamanan dan penegakan hukum.

"Isu pelanggaran HAM berat bukan perkara mudah, tetapi hasil pelatihan ini akan menjadi langkah penting untuk membantu menyelesaikan berbagai kasus di Indonesia," pungkasnya. (mdr/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO