Sengketa Tanah di Darmo Puncak Permai, Kuasa Hukum Penggugat Tuding Ada Intervensi dari Oknum Polisi

Berdasarkan gelar perkara khusus pada 20 April 2021 yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, telah diterbitkan kesimpulan dan rekomendasi bahwa penyidikan perlu ditangguhkan sampai menunggu putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kesimpulan dan rekomendasinya kan jelas, perkara ditangguhkan. Tapi anehnya, penyidik Polrestabes Surabaya malah mengajukan surat permintaan izin penyitaan khusus ke PN Surabaya,” ujar Johanes Dipa.

Surat permintan penyitaan yang diajukan penyidik Polrestabes Surabaya tersebut oleh PN Surabaya ditolak, dengan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/2015/PTUN.Sby serta adanya gugatan perdata yang saat ini bergulir di PN Surabaya. Maka kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu adanya putusan perdata atas tanah tersebut.

"Namun, orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan diduga utusan Widiowati Hartono justru tak menghormati putusan pengadilan dan juga proses hukum yang sedang berjalan. Mereka justru melakukan pengrusakan atas tembok dan memasukkan container dan menempatkan oknum aparat," ungkap Johanes.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: