Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban meluncurkan Kartu Nikah Digital yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban, Senin (2/8/2021). (foto: ist)
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban meluncurkan Kartu Nikah Digital bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban, Senin (2/8/2021).
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 758 Tahun 2021, tanggal 22 Juli 2021, tentang Revitalisasi KUA kecamatan.
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
"Soft launching Kartu Nikah Digital sendiri telah dilakukan oleh Menteri Agama RI. Insya Allah Tuban ini pertama di Jawa Timur," terangnya.
Sahid mengatakan, pengantin baru yang menikah di tahun ini akan langsung mendapatkan kartu nikah digital. Meski demikian, semua pasangan pengantin di Tuban bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut.
"Dengan kartu nikah digital, tak perlu ribet membawa buku nikah saat bepergian atau menginap di luar rumah," ujarnya.
Lebih lanjut, bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah dan menghendaki kartu nikah digital dapat mengajukan permohonan di KUA setempat dengan melampirkan fotokopi buku nikah, fotokopi KTP, KK, serta pas foto 4x6 background biru.
"Datang saja ke KUA di mana mereka menikah," imbuh Sahid.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




