Kartu Nikah Digital Mulai Diterapkan di Tuban, Begini Persyaratannya

Kartu Nikah Digital Mulai Diterapkan di Tuban, Begini Persyaratannya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban meluncurkan Kartu Nikah Digital yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban, Senin (2/8/2021). (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban meluncurkan bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban, Senin (2/8/2021).

Kepala Kantor , Sahid menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 758 Tahun 2021, tanggal 22 Juli 2021, tentang Revitalisasi KUA kecamatan.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Soft launching sendiri telah dilakukan oleh Menteri Agama RI. Insya Allah Tuban ini pertama di Jawa Timur," terangnya.

Sahid mengatakan, pengantin baru yang menikah di tahun ini akan langsung mendapatkan kartu nikah digital. Meski demikian, semua pasangan pengantin di Tuban bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut.

"Dengan kartu nikah digital, tak perlu ribet membawa buku nikah saat bepergian atau menginap di luar rumah," ujarnya.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Lebih lanjut, bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah dan menghendaki kartu nikah digital dapat mengajukan permohonan di KUA setempat dengan melampirkan fotokopi buku nikah, fotokopi KTP, KK, serta pas foto 4x6 background biru.

"Datang saja ke KUA di mana mereka menikah," imbuh Sahid.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Mashari menambahkan kelebihan kartu nikah digital tersebut, yakni tidak perlu ribet membawa buku nikah jika sedang bepergian. Sebab, data dari pasangan suami istri dapat diakses secara cepat.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Kemudahan mengecek keabsahan pasangan suami istri, kapan nikahnya, dan di mana nikahnya. Selanjutnya, dapat menghindari pemalsuan dokumen pernikahan," kata Mashari.

Lebih lanjut, Mashari mengatakan, revitalisasi KUA kecamatan bertujuan meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama yang dilakukan melalui beberapa strategi, yakni peningkatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan standar pelayanan, transformasi digital layanan, peningkatan kualitas SDM, penguatan regulasi, serta penguatan dan integritas data.

"Program digitalisasi kartu nikah saat ini sudah dapat diakses di seluruh KUA kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban," sambungnya.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Kegiatan launching ditandai dengan penyerahan kartu nikah perdana dari Kakankemenag Tuban kepada pasangan pengantin yang melaksanakan akad pernikahan pada pagi ini di dan KUA Palang.

Sedangkan salah satu pengantin lama yang mengajukan permohonan kartu nikah digital adalah pasangan Muh. Althof dan Laidia Maryati dari Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

"Begitu selesai dilakukan permohonan, langsung diproses, Alhamdulillah bisa memiliki kartu nikah digital," kata Althof. (gun/zar)

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO