SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lebih dari separuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) di 39 lapas / rutan / LPKA se-Jatim diusulkan mendapatkan remisi umum 2021. Besarannya bervariasi. Paling lama enam bulan dan minimal satu bulan.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, bahwa pengusulan remisi itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Untuk di Jawa Timur, Krismono mengatakan pihaknya mengusulkan 13.618 WBP dan ADP untuk mendapatkan remisi umum 2021. Jumlah itu lebih dari separuh jumlah seluruh WBP dan ADP yang berstatus sebagai Narapidana di Jatim, yaitu 21.742 orang. “Jika ditambah tahanan, total WBP dan ADP di Jatim adalah 27.883 orang,” ujar Krismono, Rabu (11/8/2021).
Dari jumlah itu, lanjut Krismono, hampir 40% atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah WBP/ADP yang terjerat perkara kriminal khusus. WBP/ADP kasus narkotika masih mendominasi dengan 5.263 orang. Dilanjutkan dengan 20 orang WBP kasus korupsi.
“Selain itu, ada tiga orang WBP kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana,” terang Krismono.
Baca Juga: 48 Napi Berbahaya se-Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Lapas I Malang menjadi penyumbang terbanyak WBP/ADP yang mendapat remisi. Ada 1.416 orang WBP/ADP yang mendapatkan haknya. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.367 orang dan Lapas IIA Pamekasan dengan 699 orang.
“Paling banyak memang lapas, karena di rutan mayoritas statusnya masih sebagai tahanan, sehingga belum memenuhi syarat,” jelas pria asli Yogyakarta itu.
Usulan ini telah disampaikan kepada Ditjenpas. Semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya sudah bebas dari KKN. “Sistem secara otomatis akan mengusulkan jika WBP/ADP memang memenuhi syarat mendapat remisi, dan jika tidak otomatis ditolak,” terangnya.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Madiun Jadi Tempat Transit 48 Napi Berbahaya Tujuan Nusakambangan
Meski begitu, pihaknya tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya. Dia meminta masyarakat aktif melaporkan jika terdapat penyimpangan. “Kami sangat terbuka dengan pengaduan, jika ada penyimpangan, mohon segera laporkan ke kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan saja. Biasanya, SK Remisi akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021. Di Jatim, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapas I Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News