Lebih Dari Separuh WBP & ADP Se-Jatim Diusulkan Dapat Remisi Umum 2021

Lebih Dari Separuh WBP & ADP Se-Jatim Diusulkan Dapat Remisi Umum 2021 Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lebih dari separuh Warga Binaan Pemasyarakatan () dan Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) di 39 lapas / rutan / LPKA se-Jatim diusulkan mendapatkan remisi umum 2021. Besarannya bervariasi. Paling lama enam bulan dan minimal satu bulan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, bahwa pengusulan remisi itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Untuk di Jawa Timur, Krismono mengatakan pihaknya mengusulkan 13.618 dan ADP untuk mendapatkan remisi umum 2021. Jumlah itu lebih dari separuh jumlah seluruh dan ADP yang berstatus sebagai Narapidana di Jatim, yaitu 21.742 orang. “Jika ditambah tahanan, total dan ADP di Jatim adalah 27.883 orang,” ujar Krismono, Rabu (11/8/2021).

Dari jumlah itu, lanjut Krismono, hampir 40% atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah /ADP yang terjerat perkara kriminal khusus. /ADP kasus narkotika masih mendominasi dengan 5.263 orang. Dilanjutkan dengan 20 orang kasus korupsi.

“Selain itu, ada tiga orang kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana,” terang Krismono.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Lapas I Malang menjadi penyumbang terbanyak /ADP yang mendapat remisi. Ada 1.416 orang /ADP yang mendapatkan haknya. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.367 orang dan Lapas IIA Pamekasan dengan 699 orang.

“Paling banyak memang lapas, karena di rutan mayoritas statusnya masih sebagai tahanan, sehingga belum memenuhi syarat,” jelas pria asli Yogyakarta itu.

Usulan ini telah disampaikan kepada Ditjenpas. Semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya sudah bebas dari KKN. “Sistem secara otomatis akan mengusulkan jika /ADP memang memenuhi syarat mendapat remisi, dan jika tidak otomatis ditolak,” terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

Meski begitu, pihaknya tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya. Dia meminta masyarakat aktif melaporkan jika terdapat penyimpangan. “Kami sangat terbuka dengan pengaduan, jika ada penyimpangan, mohon segera laporkan ke kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan saja. Biasanya, SK akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021. Di Jatim, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapas I Surabaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO