Napi Kendalikan Dua Kurir Sabu Senilai Rp1,3 Miliar di Mojokerto

Napi Kendalikan Dua Kurir Sabu Senilai Rp1,3 Miliar di Mojokerto Dua kurir sabu yang diamankan Polres Mojokerto Kota. Foto: Ist.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua orang kurir sabu dengan berat mencapai 1 kg senilai uang sebesar Rp1,3 miliar, ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi).

Diketahui, dua orang kurir itu berinisial MH (31) warga Desa Wotanmas Jedong, yang berdomisili di Dusun Candisari, Desa Awang-awang, Mojosari, dengan AHZ (26) warga Mojosari, mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, dalam transaksi ini, pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta.

"Sebelumnya sudah mengirimkan sabu beberapa kali dan menerima imbalan, baik berupa uang maupun gratis," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, Kamis (30/10/2025).

Kasatres , Iptu Arif Setiawan menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap kedua kurir itu bermula dari pihaknya memperoleh informasi pengiriman sabu dari Surabaya. Pihak kepolisian bersiaga di titik pengiriman di jalan kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025).

Saat kedua pelaku hendak mengambil barang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi S 5133 NJK, pihaknya langsung menyergap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati sabu seberat 1 kg atau senilai Rp1,3 miliar.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO