Dua kurir sabu yang diamankan Polres Mojokerto Kota. Foto: Ist.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua orang kurir sabu dengan berat mencapai 1 kg senilai uang sebesar Rp1,3 miliar, ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi).
Diketahui, dua orang kurir itu berinisial MH (31) warga Desa Wotanmas Jedong, yang berdomisili di Dusun Candisari, Desa Awang-awang, Mojosari, dengan AHZ (26) warga Mojosari, mojokerto.
BACA JUGA:
- Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
- Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka
- Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
- Pemkab Jember Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalisat, Bupati Fawait Tekankan Peran Penting ini
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, dalam transaksi narkoba ini, pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta.
"Sebelumnya sudah mengirimkan sabu beberapa kali dan menerima imbalan, baik berupa uang maupun narkoba gratis," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, Kamis (30/10/2025).
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap kedua kurir narkoba itu bermula dari pihaknya memperoleh informasi pengiriman sabu dari Surabaya. Pihak kepolisian bersiaga di titik pengiriman di jalan kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025).
Saat kedua pelaku hendak mengambil barang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi S 5133 NJK, pihaknya langsung menyergap kedua pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati sabu seberat 1 kg atau senilai Rp1,3 miliar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




