SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik jual beli tabung oksigen palsu yang dilakukan oleh CV. Surya Artha Kencana yang beralamatkan di Jalan Simorejo Timur I No. 85, Surabaya, Kamis (12/8/2021).
Polisi mengamankan 1 orang pelaku yang diduga pembuat dan penjual tabung oksigen palsu, yakni NW alias NG (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT 005 RW 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.
Adalah WD selaku korban yang membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial pada tanggal 27 Juli 2021. Saat itu korban melihat ada 2 tabung dan regulator yang dipasarkan oleh pelaku seharga Rp 4 juta.
Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuanya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana pada 12 Agustus 2021 lalu. Perusahaan ini diketahui memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan produksi atau membuat tabung oksigen. Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga hari ini.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memodifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen, kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp 4 juta.
"Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan," terang Nico.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung. Kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," tambahnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 m3 yang berisi oksigen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 m3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ m3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1½ m3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News