Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Nonaktif Suropadi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Nonaktif atas nama Suropadi, Rabu (18/8/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan vonis.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Dalam sidang itu, terdakwa Suropadi divonis hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan Terdakwa Camat Duduksampean, Suropadi, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Menurut Dymas, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui telah melaksanakan korupsi, dan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

Dalam vonis tersebut, lanjut Dymas, Terdakwa Suropadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001.

"Majelis hakim memutus hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar dihukum 2 tahun," jelas Dymas.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Jaksa menuntut Terdakwa Suropadi dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Dan terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar. Jika tidak dibayar diganti penjara selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Suropadi, Andi Fajar Yulianto, S.H.,CTL dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami lakukan upaya hukum banding bukan karena putusan yang tidak masuk diakal. Namun, tuntutan jaksa yang tidak proposional menjadi parameter. Sehingga, kita melakukan banding," kata Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Sekadar diketahui, Terdakwa Camat Duduksampean Gresik Nonaktif Suropadi menjadi tersangka karena  menyalahgunakan anggaran tahun 2017, 2018, dan 2019. Dari hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar. (hud/ian)

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO