SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - IB, salah satu warga di Kabupaten Situbondo harus mendekam dalam sel tahanan Polres Situbondo. Lelaki 45 tahun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, Minggu (22/8/2021), bahwa penahanan AB 20 hari ke depan merupakan perintah jaksa, menyusul berkas yang bersangkutan sudah dianggap P21.
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
"Tersangka IB sudah kita tahan 20 hari ke depan. Karena berkasnya sudah dinyatakan P21 dan Jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan," ujarnya.
Kasus penghinaan terhadap bupati itu dilaporkan pertama kali oleh salah satu pengacara di Situbondo. Laporan penghinaan tersebut dilayangkan setelah video berdurasi 3,07 menit tersebar luas dan viral di media sosial.
"IB ini yang menyebarluaskan video penghinaan terhadap Bupati hingga viral di media sosial facebook dan jejaring WhatsApp. Sedangkan EK yang melakukan penghinaan," terang Agus Widodo
Baca Juga: Gilga Sahid Meriahkan Penutupan Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam kasus itu, Polres Situbondo menetapkan dua orang tersangka, IB dan EK. Namun EK melarikan diri semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu Polres Situbondo menetapkan yang EK sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"EK terus kita buru, kabarnya masih berkeliaran di wilayah barat Besuki dan Probolinggo. Saya ingatkan, barang siapa yang mempersulit, menghambat, menyembunyikan DPO, termasuk EK akan ditahan," tegas Agus.
Kata Agus, atas kasus penghinaan terhadap Bupati Karna Suswandi melalui video yang diunggah di media sosial facebook maupun jejaring WhatsApp, IB maupun EK dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Hasilkan Produk Berkualitas, Bupati Karna Dorong Daya Saing di Festival Kopi dan Tembakau 2024
"Kedua tersangka, IB maupun EK kita jerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," pungkasnya. (mur/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News