Penyebar Video Penghina Bupati Situbondo Ditahan Polisi, Satu Tersangka Masih Buron

Penyebar Video Penghina Bupati Situbondo Ditahan Polisi, Satu Tersangka Masih Buron Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - IB, salah satu warga di Kabupaten harus mendekam dalam sel tahanan Polres . Lelaki 45 tahun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Bupati , .

Menurut Kasatreskrim Polres AKP Agus Widodo, Minggu (22/8/2021), bahwa penahanan AB 20 hari ke depan merupakan perintah jaksa, menyusul berkas yang bersangkutan sudah dianggap P21.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba

"Tersangka IB sudah kita tahan 20 hari ke depan. Karena berkasnya sudah dinyatakan P21 dan Jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan," ujarnya.

Kasus penghinaan terhadap bupati itu dilaporkan pertama kali oleh salah satu pengacara di . Laporan penghinaan tersebut dilayangkan setelah video berdurasi 3,07 menit tersebar luas dan viral di media sosial.

"IB ini yang menyebarluaskan video penghinaan terhadap Bupati hingga viral di media sosial facebook dan jejaring WhatsApp. Sedangkan EK yang melakukan penghinaan," terang Agus Widodo

Baca Juga: Gilga Sahid Meriahkan Penutupan Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam kasus itu, Polres menetapkan dua orang tersangka, IB dan EK. Namun EK melarikan diri semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu Polres menetapkan yang EK sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"EK terus kita buru, kabarnya masih berkeliaran di wilayah barat Besuki dan Probolinggo. Saya ingatkan, barang siapa yang mempersulit, menghambat, menyembunyikan DPO, termasuk EK akan ditahan," tegas Agus.

Kata Agus, atas kasus penghinaan terhadap Bupati melalui video yang diunggah di media sosial facebook maupun jejaring WhatsApp, IB maupun EK dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Hasilkan Produk Berkualitas, Bupati Karna Dorong Daya Saing di Festival Kopi dan Tembakau 2024

"Kedua tersangka, IB maupun EK kita jerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," pungkasnya. (mur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO