KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Muf Fatakun Aziz Fikri (26), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L (pil koplo).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan berawal ketika petugas mendapatkan informasi jika di wilayah Kediri sering digunakan transaksi narkoba.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya," kata AKP Ridwan, Senin (23/8/2021).
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut Ridwan, petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 72 butir.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Ridwan. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News