SPBU Paron Kediri Tolak Pembelian BBM Jenis Pertalite Pakai Jeriken dan Drum Kecil

SPBU Paron Kediri Tolak Pembelian BBM Jenis Pertalite Pakai Jeriken dan Drum Kecil Beberapa pengusaha pom mini dan pedagang BBM eceran harus kecewa karena ditolak membeli pertalite di SPBU Paron. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Umum) di Jalan Raya -Pare, tepatnya di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten menolak melayani pembelian BBM jenis yang menggunakan jeriken atau drum mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).

Dengan penolakan ini, para pedagang BBM eceran dan pengusaha pom mini yang terlanjur datang ke SPBU mengaku sangat kecewa, karena dilarang kulakan , menggunakan jeriken atau drum.

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport

Salah satu pedagang BBM eceran yang ditolak membeli itu adalah Witono (55), Warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten . Witono mengaku sudah berjualan BBM eceran ini sejak 15 tahun lalu. Tapi baru kali ini, ia ditolak membeli dengan alasan yang tidak diketahuinya.

Selama ini, ia mengaku lancar-lancar saja ketika membeli untuk dijual kembali BBM jenis ini. Namun, tiba-tiba hari ini dilarang. Menurut Witono, mestinya pihak SPBU memasang pengumuman bahwa pembelian menggunakan jeriken atau drum tidak diperbolehkan.

"Sebelumnya saya benar-benar tidak tahu kalau hari ini pembelian menggunakan jeriken atau drum tidak diperbolehkan," kata Witono, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga di Badas Kediri Terbakar

Sementara itu, Beny Prasetya, Koordinator Pengusaha Pom Mini Kecamatan Pagu, Kabupaten , mengatakan pihaknya akan mendatangi DPRD Kabupaten untuk mengadukan larangan pembelian BBM jenis menggunakan jeriken atau drum di SPBU.

"Kami berharap, dewan bisa membantu mencarikan solusi, agar kami bisa tetap berdagang BMM jenis ," kata Beny Prasetya usai ditolak petugas SPBU Paron ketika membeli BBM menggunakan drum kecil, Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya, Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication PT Pertamina Marketing Region Jatim-Bali-Nusatenggara menjelaskan, secara aturan pemerintah memang tidak ada larangan pembelian BBM umum dengan jeriken.

Baca Juga: Pesantren Jatidiri Bangsa Kediri Telah Dibuka, Telan Biaya Pembangunan Rp2 Miliar Tanpa Proposal

"Namun, Pertamina juga mempertimbangkan beberapa aspek di lapangan yang bisa berisiko terhadap konsumen. Sebagai informasi saat ini produk mengambil porsi 80% penjualan di SPBU, sehingga kami mengutamakan pengisian produk tersebut ke kendaraan langsung agar tidak terjadi antrean," kata Arya.

Lanjut Arya, kebijakan tersebut juga untuk mengantisipasi risiko kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran di SPBU diakibatkan karena pengisian ke jeriken yang tidak standar.

"Jeriken yang standar adalah yang menggunakan material khusus pengisian BBM," tutup Arya. (uji/zar)

Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO