SPBU Paron Kediri Tolak Pembelian BBM Jenis Pertalite Pakai Jeriken dan Drum Kecil

SPBU Paron Kediri Tolak Pembelian BBM Jenis Pertalite Pakai Jeriken dan Drum Kecil Beberapa pengusaha pom mini dan pedagang BBM eceran harus kecewa karena ditolak membeli pertalite di SPBU Paron. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Umum) di Jalan Raya -Pare, tepatnya di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten menolak melayani pembelian BBM jenis pertalite yang menggunakan jeriken atau drum mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).

Dengan penolakan ini, para pedagang BBM eceran dan pengusaha pom mini yang terlanjur datang ke SPBU mengaku sangat kecewa, karena dilarang kulakan pertalite, menggunakan jeriken atau drum.

Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum

Salah satu pedagang BBM eceran yang ditolak membeli pertalite itu adalah Witono (55), Warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten . Witono mengaku sudah berjualan BBM eceran ini sejak 15 tahun lalu. Tapi baru kali ini, ia ditolak membeli pertalite dengan alasan yang tidak diketahuinya.

Selama ini, ia mengaku lancar-lancar saja ketika membeli untuk dijual kembali BBM jenis pertalite ini. Namun, tiba-tiba hari ini dilarang. Menurut Witono, mestinya pihak SPBU memasang pengumuman bahwa pembelian pertalite menggunakan jeriken atau drum tidak diperbolehkan.

"Sebelumnya saya benar-benar tidak tahu kalau hari ini pembelian pertalite menggunakan jeriken atau drum tidak diperbolehkan," kata Witono, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Sementara itu, Beny Prasetya, Koordinator Pengusaha Pom Mini Kecamatan Pagu, Kabupaten , mengatakan pihaknya akan mendatangi DPRD Kabupaten untuk mengadukan larangan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken atau drum di SPBU.

"Kami berharap, dewan bisa membantu mencarikan solusi, agar kami bisa tetap berdagang BMM jenis pertalite," kata Beny Prasetya usai ditolak petugas SPBU Paron ketika membeli BBM pertalite menggunakan drum kecil, Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya, Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication PT Pertamina Marketing Region Jatim-Bali-Nusatenggara menjelaskan, secara aturan pemerintah memang tidak ada larangan pembelian BBM umum dengan jeriken.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

"Namun, Pertamina juga mempertimbangkan beberapa aspek di lapangan yang bisa berisiko terhadap konsumen. Sebagai informasi saat ini produk pertalite mengambil porsi 80% penjualan di SPBU, sehingga kami mengutamakan pengisian produk tersebut ke kendaraan langsung agar tidak terjadi antrean," kata Arya.

Lanjut Arya, kebijakan tersebut juga untuk mengantisipasi risiko kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran di SPBU diakibatkan karena pengisian ke jeriken yang tidak standar.

"Jeriken yang standar adalah yang menggunakan material khusus pengisian BBM," tutup Arya. (uji/zar)

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO