SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Demi mempercepat proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di saat kondisi sebaran Covid-19 mulai melandai, DPRD Jatim mendorong kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur untuk lebih gencar menyosialisasikan CHSE kepada pelaku usaha pariwisata.
CHSE adalah program Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
BACA JUGA:
- Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2023 Disetujui, Adhy Karyono Bilang Begini
- Kanwil Kemenkumham Sumbar Lakukan Studi Tiru Pembangunan WBBM di Jatim
- Khofifah Optimis Jatim Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi dalam Peringatan Hari Dermaga Nasional
- Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Jatim Tolak Tapera
"Harusnya sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf lebih digencarkan pemerintah daerah agar pelaku usaha pariwisata di Jatim bisa bergeliat. Jangan menunggu herd immunity, tapi itu bisa dilakukan berseiring," kata Agatha Retnosari, Anggota Komisi B DPRD Jatim, Rabu (1/9/2021).
Menurut politikus asal Fraksi PDI Perjuangan itu, sertifikat CHSE itu bertujuan untuk mendorong penguatan protokol kesehatan kepada usaha-usaha pariwisata dalam rangka memperoleh kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri pariwisata.
"Kalau usaha pariwisata terjamin prokesnya, tentu masyarakat juga tidak perlu ragu untuk berkunjung sehingga usaha pariwisata bisa jalan dan roda ekonomi kembali bergerak," jelas alumnus ITS Surabaya ini.
Sasaran sertifikat CHSE, lanjut Agatha, adalah desa wisata, homestay, pondok wisata, hotel, restoran, rumah makan, tempat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran, arung jeram, golf, maupun usaha wisata selam.