KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan razia miras di sejumlah tempat. Razia tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat, jika banyak beredar miras di kalangan masyarakat.
Sasaran pertama, petugas menyasar warung-warung dan rumah di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dalam razia itu, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin.
Baca Juga: Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Perinciannya, dari warung milik Kolil petugas mengamankan 1 dus miras merek Kuntul, dan 2 botol bir merek Bintang.
"Dari warung milik Kolil kita lalu bergerak ke warung milik Septiani yang juga di Desa Wonojoyo. Petugas kembali menyita 1 dus miras merek Kuntul dan 2 bir jenis Guinness," kata Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (9/9).
Kemudian petugas lanjut ke warung milik Sulastri, warga Desa Kalibelo Kecamatan Gampengrejo. "Kami berhasil menyita 9 botol miras jenis Kuntul. Jadi total miras yang kami sita sebanyak 37 botol," ujarnya.
Baca Juga: Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Menurut Yusuf, razia ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Kediri. Apalagi saat ini PPKM di Kabupaten Kediri diturunkan menjadi level 3.
"Razia ini kami gelar secara rutin untuk mencegah penyakit masyarakat. Apalagi saat ini masih dalam masa PPKM, meskipun sudah diturunkan menjadi level 3. Selain itu kami juga mengimbau agar masyarakat selalu taat protkes," pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News