PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11 tersangka pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Satnarkoba Polres Probolinggo Kota. Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 0,5 kg sabu.
Terbongkarnya jaringan pengedar sabu tersebut, berawal dari salah seorang kurir berinisial AP (39) warga Desa Kencong, Kabupaten Jember mengalami sebuah kecelakaan di Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo. Saat kecelakaan itu, petugas menemukan bungkusan plastik yang isinya barang sabu.
Baca Juga: Pemohon SIM di Kota Probolinggo Naik 8 Persen Jelang Akhir Tahun
Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari mengungkapkan, setelah AP diamankan, petugas kemudian menangkap sepuluh orang tersangka lainnya. "Ada 11 orang tersangka yang kita amankan," tandasnya kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, terbongkarnya jaringan sabu tersebut masih dilakukan pengembangan. "Tersangka itu dari Surabaya hendak ke Jember. Dan diamankan di Kota Probolinggo," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana pada Ayat (1) ditambah sepertiga (1/3). (ugi/zar)
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News