Perpres 82 Tahun 2021 Diteken, PCNU Bangil Gelar Tasyakuran, Pemkab Segera Siapkan Perda dan Perbup

Perpres 82 Tahun 2021 Diteken, PCNU Bangil Gelar Tasyakuran, Pemkab Segera Siapkan Perda dan Perbup Dari kiri, KH H. M. Shobri Sutroyono KH Abdul Rokhim (Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil), Bupati Kabupaten Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf, dan KH Abdul Rokhim (Rois Suriyah PCNU Bangil).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken Presiden Joko Widodo, Kamis (2/9/2021) lalu. Menyambut hal ini, menggelar tasyakuran bersama Bupati Kabupaten Pasuruan , Rabu (15/9) malam.

Acara tersebut dihadiri KH Abdul Rokhim (Rois Suriyah ), KH H. M. Shobri Sutroyono (Ketua Tanfidziyah ), Ketua DPRD H. M. Sudiono Fauzan, serta Wakil Bupati KH. Mujib Imron.

Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan

Bupati menyatakan rasa syukur atas ditandantanganinya perpres tersebut. Pasalnya, dengan adanya perpres tersebut, negara hadir untuk pesantren dengan mendukung pendanaan.

"Ini tentu membahagiakan kita semua, karena sudah memperjuangkan sejak penetapan UU Pesantren yang kemudian diikuti penetapan perpres," kata Irsyad dalam sambutannya.

Irsyad menyatakan, bahwa Pemkab Pasuruan juga bakal segera menindaklanjuti perpres tersebut bersama DPRD dengan membuat peraturan turunan di daerah. Yakni perda dan perbup.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun

"Yang jelas, salah satu pasal dalam perpres itu bahwa pesantren ini adalah bagian dari sistem pendidikan nasional. Untuk itu, patut disyukuri, salah satunya tasyakuran bersama dan pengasuh pesantren," tambah Irsyad.

Menurut Irsyad, perpres tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pesantren tidak lagi dalam momen tertentu saja. Sebab, pemerintah juga menyediakan dana abadi bagi pendidikan di pesantren, seperti halnya pendidikan umum.

"Perhatian pemerintah ini tentu dalam hal kebijakan, salah satunya kebijakan anggaran. Sehingga pesantren betul-betul bisa berdaya menghasilkan generasi bangsa yang berakhlakul karimah dan berkontribusi bagi pembangunan Bangsa Indonesia," bebernya.

Baca Juga: Manajer Persekabpas Sebut Pemkab Pasuruan Tak Serius Jalani Inpres 3/2019

Mengacu data kemenag tahun 2021, terdapat 206 pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan. Perpres tersebut diharapkan bisa memberdayakan ratusan pesantren tersebut, melalui .

"Selain implementasi perpres, ada kearifan lokal, kebijakan di Kabupaten Pasuruan yang akan kita sesuaikan dengan isi perpres tersebut," tandasnya.

Sementara Kiai Shobri, Ketua menambahkan, tasyakuran ini diselenggarakan sebagai bentuk terima kasih kepada pemerintah yang peduli kepada pondok pesantren.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Kiai Shobri berharap dengan adanya perpres itu, pesantren bisa lebih berdaya saing, mandiri, serta mampu mencetak santri profesional dan berakhlaqul karimah.

"Dengan modal profesional, bersosialis, dan berakhlak, itulah santri keluaran pesantren bisa menjadi orang yang anfa' (bermanfaat) untuk sesama," pungkas bapak angkat Bupati Sidoarjo tersebut kepada HARIAN BANGSA di Kantor PCNU, Desa Kenep, Beji, Kabupaten Pasuruan. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO