Perpres 82 Tahun 2021 Diteken, PCNU Bangil Gelar Tasyakuran, Pemkab Segera Siapkan Perda dan Perbup

Perpres 82 Tahun 2021 Diteken, PCNU Bangil Gelar Tasyakuran, Pemkab Segera Siapkan Perda dan Perbup Dari kiri, KH H. M. Shobri Sutroyono KH Abdul Rokhim (Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil), Bupati Kabupaten Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf, dan KH Abdul Rokhim (Rois Suriyah PCNU Bangil).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken Presiden Joko Widodo, Kamis (2/9/2021) lalu. Menyambut hal ini, menggelar tasyakuran bersama Bupati Kabupaten Pasuruan , Rabu (15/9) malam.

Acara tersebut dihadiri KH Abdul Rokhim (Rois Suriyah ), KH H. M. Shobri Sutroyono (Ketua Tanfidziyah ), Ketua DPRD H. M. Sudiono Fauzan, serta Wakil Bupati KH. Mujib Imron.

Bupati menyatakan rasa syukur atas ditandantanganinya perpres tersebut. Pasalnya, dengan adanya perpres tersebut, negara hadir untuk pesantren dengan mendukung pendanaan.

"Ini tentu membahagiakan kita semua, karena sudah memperjuangkan sejak penetapan UU Pesantren yang kemudian diikuti penetapan perpres," kata Irsyad dalam sambutannya.

Irsyad menyatakan, bahwa Pemkab Pasuruan juga bakal segera menindaklanjuti perpres tersebut bersama DPRD dengan membuat peraturan turunan di daerah. Yakni perda dan perbup.

"Yang jelas, salah satu pasal dalam perpres itu bahwa pesantren ini adalah bagian dari sistem pendidikan nasional. Untuk itu, patut disyukuri, salah satunya tasyakuran bersama dan pengasuh pesantren," tambah Irsyad.

Menurut Irsyad, perpres tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pesantren tidak lagi dalam momen tertentu saja. Sebab, pemerintah juga menyediakan dana abadi bagi pendidikan di pesantren, seperti halnya pendidikan umum.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO