Warga Soroti Layanan e-KTP, Pemkab Pasuruan Didorong Tingkatkan Pelayanan Publik

Warga Soroti Layanan e-KTP, Pemkab Pasuruan Didorong Tingkatkan Pelayanan Publik Hendri sulfianto, warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Proses perekaman hingga penerbitan KTP elektronik (e-KTP) yang seharusnya sederhana dinilai masih berbelit dan memantik kekecewaan warga.

Henry Sulfianto, warga Bangil, menceritakan pengalamannya saat mengantar anak melakukan perekaman e-KTP di UPT Dispendukcapil Kecamatan Beji pada awal Januari 2026. Lebih dari sebulan berlalu, dokumen identitas tersebut belum terbit.

“Petugas di UPT Beji bilang material habis, lalu saya diarahkan ke kantor Dispendukcapil Kabupaten supaya prosesnya cepat,” kata Henry, Senin (3/2/2026).

Namun, setiba di kantor Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, ia kembali diarahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Kondisi ini membuat warga harus bolak-balik tanpa kepastian waktu. 

Ia menilai pola pelayanan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

“Ini jelas tidak relevan. Seolah-olah Dispendukcapil tidak mau sejalan dengan program Mas Bupati. Semua dilempar ke Mal Pelayanan Publik, sementara masyarakat dipaksa wira-wiri tanpa kepastian,” ujarnya.

Henry juga mengungkap adanya informasi warga yang menunggu hingga 3 bulan untuk mendapatkan e-KTP, bahkan muncul dugaan praktik pungutan oleh oknum.

“Kami dengar sendiri dari warga, ada yang bayar sampai Rp125 ribu ke oknum supaya KTP-nya bisa jadi dalam sehari,” cetusnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan telepon tidak direspons. 

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan janji pelayanan cepat, bersih, dan berpihak pada warga benar-benar terwujud hingga ke loket pelayanan. (maf/afa/par/mar)