Mengaku Polisi Berpangkat, Pria di Madiun Ditangkap

Mengaku Polisi Berpangkat, Pria di Madiun Ditangkap Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka bersama kasatreskrim menunjukkan barang bukti saat konferensi pers.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota menangkap polisi gadungan dari Dusun Doragan Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, berinisial ADTJ (45). Dia ditangkap karena laporan Edy Gunarso (57), warga dari Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang berprofesi sebagai guru.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP dalam melakukan aksi penipuan," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka, kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (23/9).

Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial

"Modusnya adalah tersangka ADTJ alias AKP Ahmad Jamaludin SH dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Reskrim Polres Madiun Kota yang bisa membantu untuk menagihkan utang si korban," paparnya menambahkan.

Ia menuturkan, untuk mengurusi penagihan serta kepentingan lainnya, pelaku sering meminta uang kepada korban. 

"Pelaku sering minta uang kepada si korban dengan dalih untuk biaya pengurusan penagihan dan biaya untuk mencari pekerjaan di instansi pemerintah serta BUMN," tuturnya.

Baca Juga: Penuhi Permintaan Disdag, PUPR Kota Madiun Garap Revitalisasi Pasar Pancasila

Akibat perbuatannya, ADTJ dikenakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. (dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO