KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota menangkap polisi gadungan dari Dusun Doragan Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, berinisial ADTJ (45). Dia ditangkap karena laporan Edy Gunarso (57), warga dari Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang berprofesi sebagai guru.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP dalam melakukan aksi penipuan," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka, kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (23/9).
Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya
"Modusnya adalah tersangka ADTJ alias AKP Ahmad Jamaludin SH dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Reskrim Polres Madiun Kota yang bisa membantu untuk menagihkan utang si korban," paparnya menambahkan.
Ia menuturkan, untuk mengurusi penagihan serta kepentingan lainnya, pelaku sering meminta uang kepada korban.
"Pelaku sering minta uang kepada si korban dengan dalih untuk biaya pengurusan penagihan dan biaya untuk mencari pekerjaan di instansi pemerintah serta BUMN," tuturnya.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
Akibat perbuatannya, ADTJ dikenakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News