TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima berkas pelimpahan tahap dua dari Polres Trenggalek pada kasus penyebaran pornografi yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS.
Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi, S.H. menceritakan kronologi kasus tersebut. Berawal saat AS kenalan dengan korban berinisial DD melalui Instagram, sekitar bulan Juni tahun 2019. Dari perkenalan itu, mereka berdua kemudian melanjutkan pada hubungan asmara alias pacaran.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Kemudian sekitar tahun 2020 tersangka sering meminta dengan paksa pada saksi korban agar mengirimkan foto dalam keadaan tidak berbusana," kata Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/9).
Sekitar bulan Februari 2021, keduanya bertengkar. Pemicunya, tersangka menduga DD dekat dengan laki-laki lain. Tersangka yang telanjur emosi kemudian mengirimkan beberapa foto dan video dirinya sedang berhubungan badan dengan korban pada beberapa teman tersangka melalui WhatsApp.
"Caranya, tersangka terlebih dulu memposting status pada story WA milik tersangka yang isinya berupa ajakan untuk menyebar foto dan video itu," terangnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Bakal Razia Judi Online dan Video Porno ke Pelajar Tingkat TK hingga SMA
Dari unggahan story WA itu, beberapa teman tersangka yang penasaran lalu meminta foto dan video tersebut. Tersangka lalu mengirimkan foto dan video itu, sekaligus meminta pada beberapa teman agar menyebarkannya di dunia maya.
"Dari semua teman tersangka itu, hanya MT yang masih berstatus anak yang mau menyebar foto dan video tersebut dan disebar melalui story WA milik MT," kata Fajar.
(Fajar Nurhesdi, S.H.)
Baca Juga: Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Selajutnya pada 18 Mei 2021, korban mendatangi tersangka guna meminta pertanggungjawaban atas perbuatan tersangka.
Akibat perbuatannyam tersangka dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 (1) huruf D dan E UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun. (man/rev)
Baca Juga: Sering Melihat Video Porno di X, Anak Usia 12 Tahun di Surabaya Cabuli Adik Tirinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News