KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas GR-MKLB, Bara Juang, dan Kelompok Tani Maju Makmur Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, menggelar demo di depan Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri, Rabu (29/9).
Aksi damai yang dilakukan oleh sekitar 300 orang tersebut menuntut tanah di area Eks Dusun Balerejo seluas kurang lebih 124 hektare yang dikuasai PTPN XII Ngrangkah Pawon dikembalikan kepada warga.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Korlap Aksi, Rahmad Mahmudi, mengatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, salah satunya yakni karena warga Eks Dusun Balerejo sebanyak kurang lebih 158 KK merasa diperlakukan tidak adil dan layak secara kemanusiaan oleh PTPN XII.
Warga terpaksa turun ke jalan karena surat permohonan audiensi yang telah dikirim, belum mendapat tanggapan. Untuk itu, pihaknya ingin menemui Bupati Kediri secara langsung.
"Warga kecewa karena keinginan warga untuk beraudiensi dengan bupati guna menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan terhadap perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak penguasaan atas tanah tersebut tidak mendapat tanggapan dari bupati," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Rahmad menjelaskan, tujuan aksi damai dan audiensi ini adalah untuk meminta kepedulian dan dukungan Bupati Kediri atas perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak atas tanahnya yang saat ini dikuasai oleh PTPN XXI.
"Bentuk dukungan dimaksud secara konkret adalah Bupati Kediri ikut mengetahui dan mendukung perjuangan ini dengan membubuhkan tanda tangan pada surat permohonan warga yang ditujukan kepada Presiden RI dan menteri terkait," katanya.
Warga berharap, dengan dukungan kepala desa, camat, bupati, dan ketua DPRD, mampu mendorong pemerintah memberikan persetujuan atas permohonan warga.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
"Lebih dari itu, warga berharap pemerintah berkenan memproses dan menetapkan lebih cepat penyerahan hak atas tanah kepada warga Eks Dusun Balerejo, yang diambilkan dari tanah Eks Dusun Balerejo yang saat ini berada di dalam area HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon, tanpa harus menunggu berakhirnya HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon di tahun 2037," paparnya.
Ia juga menyebut bahwa pengelolaan HGU oleh PTPN XII selama ini banyak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya, hal itu menjadi tambahan pertimbangan pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
"Besar harapan warga Eks Desa Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, agar permohonan ini mendapatkan perhatian, kepedulian, tindak lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang hingga akhirnya permohonan ini dikabulkan oleh Bapak Presiden," tuturnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Rahmad menambahkan, bahwa peralihan atasa pengelolaan tanah berawal pada tahun 1966. Saat itu, warga dipaksa oleh PTPN untuk melepas hak penguasaan atas tanah di area Eks Dusun Balerejo yang telah dikuasai secara sah selama 21 tahun sejak tahun 1945 (sepeninggal pemerintahan Jepang).
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, massa aksi tampak membentangkan puluhan spanduk sambil berorasi dan mengibarkan bendera merah-putih. Mereka menggelar doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi massa masih berlangsung sampai ditemui langsung oleh Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramana. (uji/mar)
Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News