TUBAN, BANGSAONLINE.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban melakukan langkah progresif dengan melaksanakan kegiatan deklarasi perang terhadap penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba (halinar), Kamis (30/9).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Lapas Tuban yang dipimpin langsung oleh Kalapas Tuban Siswarno dengan dihadiri oleh pejabat struktural dan seluruh petugas Lapas Kelas IIB Tuban, serta para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Siswarno mengatakan, seluruh petugas dan warga binaan mendeklarasikan perang terhadap halinar serta dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi oleh seluruh jajaran.
“Kami deklarasikan perang terhadap halinar sebagai bukti komitmen seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Tuban untuk lebih baik,” ujarnya.
Pria asli Mrutuk Tuban itu mengungkapkan, saat ini dirinya gencar memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggeledahan baik di layanan kunjungan dan kamar hunian. Pihaknya tidak akan mentolerir jika ada warga binaan atau bahkan petugas yang terlibat dalam halinar. Untuk itu, pemeriksaan secara berlapis diterapkan di dalam lapas, baik itu kunjungan maupun di sel tahanan para WBP.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
“Setiap hari kamar hunian warga binaan kita geledah secara acak, kami tidak mau ada kelengahan sedikit pun. Jika terbukti ada yang terlibat halinar di Lapas Tuban, saya tidak segan memberikan sanksi berat,” tegasnya.
Soal pungutan liar (pungli), dirinya menyakinkan jika Lapas Tuban sudah sepenuhnya bebas pungli baik di pelayanan kunjungan, maupun pelayanan yang berkaitan dengan pemberian hak warga binaan seperti remisi, pembebasan bersyarat, maupun asimilasi. Dirinya berharap kegiatan ini tidak hanya seremonial saja, namun juga diterapkan dalam hati bagi seluruh jajarannya.
“Untuk saat ini sepeser pun tidak ada pungli di Lapas Tuban,” cetus alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 36.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Sekadar informasi, Lapas Tuban yang idealnya berkapasitas 266 orang itu saat ini dihuni sebanyak 396 orang. Sedangkan mayoritas didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 204 orang. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News