GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menunjuk Endoong Wahyukuntjoro sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. Selama ini, Endoong merupakan sekretaris DPUTR.
"Iya. Sore tadi surat perintah sebagai Plt Kadis PUPR saya terima," kata Endoong saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (1/10).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Ia mengaku siap menjalankan perintah Bupati Gresik sebagai kepala dinas yang sebelumnya dipimpin oleh Achmad Washil Miftahul Rachman.
"Siap. Saya siap menjalankan tugas ini hingga 3 bulan, atau hingga ada pejabat definitif," tutur pria yang tak lama lagi akan memasuki masa pensiun ini.
Ia ditunjuk oleh bupati sebagai Plt Kepala Dinas PUTR Gresik per tanggal 1 Oktober 2021. Endoong juga diberi perintah untuk melaksanakan tugas dengan seksama, dan penuh tanggung jawab sebagai pengguna anggaran (PA) APBD pada DPUTR Gresik. (hud/mar)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News