Endoong Wahyukuntjoro
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menunjuk Endoong Wahyukuntjoro sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. Selama ini, Endoong merupakan sekretaris DPUTR.
"Iya. Sore tadi surat perintah sebagai Plt Kadis PUPR saya terima," kata Endoong saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (1/10).
BACA JUGA:
- Bupati Gresik dan Dewan Komitmen Tuntaskan Perbaikan Jalan Poros Desa
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
Ia mengaku siap menjalankan perintah Bupati Gresik sebagai kepala dinas yang sebelumnya dipimpin oleh Achmad Washil Miftahul Rachman.
"Siap. Saya siap menjalankan tugas ini hingga 3 bulan, atau hingga ada pejabat definitif," tutur pria yang tak lama lagi akan memasuki masa pensiun ini.
Ia ditunjuk oleh bupati sebagai Plt Kepala Dinas PUTR Gresik per tanggal 1 Oktober 2021. Endoong juga diberi perintah untuk melaksanakan tugas dengan seksama, dan penuh tanggung jawab sebagai pengguna anggaran (PA) APBD pada DPUTR Gresik. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




