BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berinisial DWT (25) mengamuk hingga nekat membacok SP (44) yang tak lain tetangganya sendiri menggunakan celurit. Pemuda ini gelap mata lantaran cemburu istrinya digoda oleh korban.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso, mengatakan bahwa tragedi berdarah ini terjadi di Dusun Pringgodani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Sabtu (2/10) sore. Berdasarkan keterangan istri korban sekaligus pelapor, kejadian penganiayaan tersebut disebabkan pelaku (DWT) cemburu terhadap korban yang kerap menggoda istrinya.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Motif penganiayaan ini dilatarbelakangi rasa cemburu. Korban ditengarai kerap menggoda istri pelaku," ujarnya, Senin (4/10).
Saat itu, kata Sudarso, pelaku yang terbakar api cemburu menemui dan mendatangi rumah korban. Tanpa basa basi, pelaku langsung menusukkan kunci kontak sepeda motor yang dibawanya ke wajah korban. "Sempat terjadi pergumulan antara pelaku dengan korban," tuturnya.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Meski berhasil dilerai warga, pelaku yang masih tak terima tersebut pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit. Lalu, pelaku kembali menghampiri korban dan mengayunkan celurit ke bagian kepala korban.
"Bacokan pelaku mengenai kepala bagian belakang yang menyebabkan luka robek sepanjang 15 cm dan dalam kurang lebih 5 cm," paparnya.
Beruntung aksi brutal pelaku berhasil dihentikan warga sekitar, sehingga korban yang telah bersimbah darah akibat sabetan clurit pelaku tersebut segera dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
"Usai bacok korban, pelaku sempat melarikan diri ke rumah pamannya. Hingga akhirnya, pelaku menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di polsek," kata Sudarso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News