Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Tembok Dukuh Surabaya Dibekuk Polisi

Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Tembok Dukuh Surabaya Dibekuk Polisi ASK, tersangka pencabulan terhadap bocah.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencabulan di Jalan Asembagus, Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes .

Mewakili Kasatreskrim Kompol Mirzal Maulana, Kanit PPA Polrestabes Ipda Wulan mengatakan, pelaku adalah pria paruh baya berinisial ASK (51), asal Dukun Kabupaten Gresik. Dia dibekuk setelah MA, ibu salah satu korbannya melapor ke polisi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Berdasarkan laporan MA yang warga Simo Gunung, putrinya yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh ASK dengan modus menggerayangi alat vital korban.

“Berbekal laporan ibu korban, unit PPA langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadapnya setelah terbukti bersalah,” jelas Ipda Wulan, Selasa (12/10/2021)

Menurut Wulan, pelaku yang asli Gresik sudah lama tinggal di area masjid. Sedangkan para korbannya biasanya mengaji di masjid tersebut sehingga kenal dengan korban.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Adapun aksi cabul terjadi pada, Minggu 3 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya saat itu didatangi pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung menarik korban dan memegang payudara dan kemaluannya. Akibat kejadian itu, korban syok serta ketakutan.

“Atas kejadian tersebut ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian, setelah anaknya mengadu,” tambah Ipda Wulan.

Begitu diamankan, pelaku ASK digelandang ke Kapolrestabes guna penyidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka pernah mencabuli teman korban yang lain berusia 10 tahun dengan cara yang sama.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

Selain pelakunya, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju dan 1 buah celana.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ana/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Percobaan Pencabulan Seorang Ojek Terhadap Anak SDLB, Viral di Media Sosial':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO