SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia bekerja sama dengan Nasim Khan Indonesia (NKI) untuk menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja di Situbondo.
Selain memfasilitasi hambatan investasi yang dihadapi badan usaha di Kabupaten Situbondo, sosialisasi itu juga bertujuan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif tentang perkembangan proyek kawasan industri terintegrasi dan infrastruktur penunjang kawasan yang akan dilaksanakan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Kasubdit Sektor Tersier, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, D. Rizky Novihamzah, memaparkan soal sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sebagai implementasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sistem OSS ini merupakan perwujudan dari amanat UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," ujarnya, Rabu (13/10).
Ia menuturkan, sistem tersebut memberikan layanan kemudahan bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha mikro kecil (UMK) maupun di bidang non-UMK.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
"Dalam OOS, aturan yang menghambat kemudahan usaha tidak ada. Jadi sekarang semuanya menjadi mudah, baik saat mengurus perizinan maupun berinvestasi," tuturnya.
Selain mendapatkan kemudahan legalitas, seperti pembebasan biaya perizinan bagi UMK, para pelaku usaha mikro kecil juga bakal mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, baik dalam mendapatkan kemudahan produksi dan pembiayaan, maupun kemudahan pemasaran dan pasca produksi.
Baca Juga: Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK
"Untuk pelaku usaha mikro dan kecil prosesnya mudah hanya ada dua langkah, daftarkan akun di sistem OSS, kemudian pelaku usaha akan mendapatkan perizinan tunggal berupa NIB yang berlaku tiga sekaligus, yakni perizinan berusaha, SNI, dan sertifikat jaminan produk halal," paparnya.
Di dalam OSS berbasis risiko, data pelaku usaha atau badan usaha akan langsung terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU), Kementerian Keuangan (DJP), Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Rizky menekankan bahwa seluruh perizinan berusaha (NIB, SS, Izin) atas sektor yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 wajib diterbitkan melalui sistem OSS. Dalam setiap perizinan berusaha tersebut akan dicantumkan nama penerbit sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: KPK Geledah 3 Rumah Kiai di Situbondo
"Itu berdasar pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terahir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk NIB, diterbitkan oleh lembaga OSS tanpa mengatasnamakan kementrian atau lembaga," kata Rizky.
Sejumlah pengusaha dan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Situbondo menjadi sasaran sosialisasi kementerian investasi yang dipimpin oleh pria kelahiran Maluku Utara, Bahlil Lahadalia. Selain Rizky, agenda tersebut juga dihadiri Direktur NKI, Aurangzeb, dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Situbondo. (mur/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News