GRESIK (BangsaOnline) - Kasus reklamasi pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah secara ilegal (tidak berizin) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha dengan melibatkan aparatur pemerintah desa setempat memasuki babak baru. Kasus tersebut dilaporkan oleh sejumlah warga setempat dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang peduli akan kelestarian lingkungan laut ke Mabes (markas besar) Polri dan Kejagung (kejaksaan agung).
LSM yang melaporkan kasus tersebut di antaranya adalah, JCW (Jatim Corruption Wacth). LSM tersebut terpaksa melaporkan dugaan jual beli laut secara ilegal dan dilakukan reklamasi secar ilegal, setelah laporannya baik di Polres Gresik dan Kejari (kejaksaan negeri) Gresik tidak kunjung ada tindaklanjutnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Kami lapor langsung ke Mabes Polri dan Kejagung, karena laporan kami di Polres dan Kejari tidak kunjung ditindaklanjuti," kata Devisi Investigasi JCW, Hasanudin, Kamis (19/3).
Menurut dia, penjualan pantai dan aktivitas reklamasi di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah, merupakan tindakan melawan hukum, baik secara personal maupun korporasi (bersama). Bentuk pelanggaran berupa penyerobotan atau pencurian lahan pantai milik negara kemudian dijual kepada pengusaha lalu dilakukan reklamasi secara ilegal. "Masak tanah negara dijual belikan dengan bebas seperti itu. Tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang," cetusnya.
Hasan menjelaskan, pengusaha yang tengah melakukan reklamasi di pantai Desa Ngimboh selain telah melakukan penyerobotan aset negara, juga merusak kawasan pantai. Banyak pohon mangrove yang rusak ada di kawasan pantai karena dampak reklamasi. Bahkan, pohon mangrove sengaja ditebang untuk kepentingan pengusaha mendirikan usaha di tepi pesisir Pantura Kabupaten Gresik tersebut. "Kondisi di pantai Ngimboh sekarang rusak dan terlihat gersang tidak ada pohon mangrove," jelasnya.
Karena itu, pihaknya meloparkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Tujuannya, selain menjerat para pelanggar Undang-Undang tersebut, juga memberikan efek jerah kepada pengusah lain agar tidak melakukan aktivitas serupa. " Kami mendesak pihak Mabes atau Kejagung segera turun, " pintanya.
Warga Ngimboh sendiri tambah Hasan, tengah bergejolak melihat kondisi pantai mereka yang selama ini mereka gunakan untuk tempat tambat perahu dan aktivitas ekonomi, rusak parah akibat dampak reklamasi. Karena itu, mereka sepakat akan lakukan demo besar-basaran ke instansi terkait agar aktivitas reklamasi pantai secara ilegal dihentikan.
Warga juga mendesak agar para penegak hukum segera menangkap para pelaku penjual pantai dan perusak pantai di pesisir Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah.
"Warga akan lakukan demo besar-besaran untuk menghentikan penjualan dan reklamasi pantai di desa mereka," pungkasnya.
Sementara kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, bahwa mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah), bahwa pengurusan izin sewa pengairan sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah pusat tidak akan bisa mengeluarkan izin kalau pemerintah daerah tidak mengeluarkan rekomendasi.
"Sejauh ini pihak kami belum mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin sewa pengairan di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangka, " kata Andhy ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News