Jadi Bandar Togel, Pria Pengangguran di Tuban Dibekuk Bersama Buku Rekapan dan Tafsir Mimpi

Jadi Bandar Togel, Pria Pengangguran di Tuban Dibekuk Bersama Buku Rekapan dan Tafsir Mimpi Pelaku IS saat diungkap kasus di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim mengungkap kasus perjudian online jenis . Pelaku diketahui berinisial IS (52), warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney, dan Singapore, buku rekapan, buku tafsir mimpi, satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 865 ribu.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, tersangka diamankan saat sedang merekap nomor tombokan di dalam rumahnya. Bersama dengan barang bukti yang ada, pelaku diamankan tanpa ada perlawanan.

"Pelaku ini pengangguran, kerjaannya jadi bandar . Tersangka sudah memiliki pelanggan dan beraksi selama 7 bulan," jelas AKBP Darman, Senin (18/10).

Mantan Kapolres Sumenep itu menjelaskan, salama ini tersangka menawarkan jasa judi melaui website: .com.">www.paman.com. Tersangka menerima tombokan dari pelanggan, kemudian diteruskan ke situs tersebut.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Dari tombokan pelanggan itu, tersangka menerima keuntungan sebesar 20 persen. "Jumlah tombokan bervariasi, mulai Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, hingga Rp 100 ribu," imbuh Darman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO