TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus perjudian online jenis togel. Pelaku diketahui berinisial IS (52), warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lembar catatan keluaran nomor togel Hongkong, Sidney, dan Singapore, buku rekapan, buku tafsir mimpi, satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 865 ribu.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, tersangka diamankan saat sedang merekap nomor tombokan di dalam rumahnya. Bersama dengan barang bukti yang ada, pelaku diamankan tanpa ada perlawanan.
"Pelaku ini pengangguran, kerjaannya jadi bandar togel. Tersangka sudah memiliki pelanggan dan beraksi selama 7 bulan," jelas AKBP Darman, Senin (18/10).
Mantan Kapolres Sumenep itu menjelaskan, salama ini tersangka menawarkan jasa judi togel melaui website: togel.com.">www.pamantogel.com. Tersangka menerima tombokan dari pelanggan, kemudian diteruskan ke situs tersebut.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Dari tombokan pelanggan itu, tersangka menerima keuntungan sebesar 20 persen. "Jumlah tombokan bervariasi, mulai Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, hingga Rp 100 ribu," imbuh Darman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News