Edarkan Sabu-Sabu dan Pil Koplo, Warga Gayungan Surabaya Ditangkap di Warung Kopi

Tak buang waktu, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap RH yang saat itu sedang asik ngopi.

"Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, pelakunya dapat diamankan anggota sewaktu berada di warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya," ujar Kompol Daniel Marunduri, Selasa (19/10).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil logo Y.

Pengakuan tersangka kepada polisi, ia mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisal AM. Sedangkan, pil logo Y (Yourindo) didapat dari PN.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: