Modus Jual Minyak Goreng Online Murah, IRT di Bangkalan Tipu Pelanggan hingga Rp 266 Juta Lebih

Modus Jual Minyak Goreng Online Murah, IRT di Bangkalan Tipu Pelanggan hingga Rp 266 Juta Lebih Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat menggelar rilis di mapolres, Kamis (28/10/2021).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - GM (28), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan berhasil diamankan setelah berhasil melakukan penipuan senilai Rp 206.800 juta.

"GM yang merupakan ibu rumah tangga ini kami tangkap setelah melakukan penipuan terhadap dua orang korban senilai Rp 206.800 juta dengan modus menjual minyak goreng murah secara online melalui media WhatsApp," ujar  AKBP Alith Alarino, saat menggelar rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Kronologinya dimulai pada 19 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban AM memesan 970 kardus minyak goreng kepada tersangka melalui pesan WA dan dijanjikan akan dikirimkan pada 2 April 2021.

"Korban melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku hingga Rp 140.650.000 juta. Tapi, sampai tanggal 8 April 2021, tersangka belum mengirimkan satu kardus pun kepada korban," terangnya.

"Kemudian, dengan motif yang sama, korban kedua juga mengalami kerugian senilai 66.150.000 juta rupiah," imbuh Alith.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Hal itu terkait dengan adanya keterlibatan tersangka lain atau korban lainnya dengan motif yang sama.

Atas kejadian itu, pelaku kami jerat sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO