KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Musnahkan 5.329.166 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5 Miliar

KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Musnahkan 5.329.166 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5 Miliar Pemusnahan rokok ilegal dengan cara ditimbun di TPA Desa Angsanah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp. 5.441.330.680 dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Jumat (29/10).

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Angsanah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan cara disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air, kemudian ditimbun dengan tanah.

Rokok-rokok ilegal itu hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 sampai 30 Juni 2021. Dari total rokok ilegal yang diamankan itu, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp. 2.382.410.330.

Dalam kesempatan ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum. Lalu juga pada, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja sama, memberikan dukungan, dan bersinergi memberantas peredaran rokok ilegal.

“Semoga ke depannya, kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.

Sementara Humas , Tesar Pratama, menambahkan pemusnahan rokok ilegal ini berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021.

"Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura,” paparnya. (pmk1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO