KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Musnahkan 5.329.166 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5 Miliar

KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Musnahkan 5.329.166 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5 Miliar Pemusnahan rokok ilegal dengan cara ditimbun di TPA Desa Angsanah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 5.329.166 batang senilai Rp. 5.441.330.680 dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Jumat (29/10).

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Angsanah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan cara disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air, kemudian ditimbun dengan tanah.

Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai

Rokok- itu hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 sampai 30 Juni 2021. Dari total yang diamankan itu, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp. 2.382.410.330.

Dalam kesempatan ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum. Lalu juga pada, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja sama, memberikan dukungan, dan bersinergi memberantas peredaran .

“Semoga ke depannya, kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.

Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M

Sementara Humas , Tesar Pratama, menambahkan pemusnahan ini berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021.

"Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura,” paparnya. (pmk1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO