PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp. 5.441.330.680 dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Jumat (29/10).
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Angsanah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan cara disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air, kemudian ditimbun dengan tanah.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
Rokok-rokok ilegal itu hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 sampai 30 Juni 2021. Dari total rokok ilegal yang diamankan itu, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp. 2.382.410.330.
Dalam kesempatan ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum. Lalu juga pada, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja sama, memberikan dukungan, dan bersinergi memberantas peredaran rokok ilegal.
“Semoga ke depannya, kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Sementara Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, menambahkan pemusnahan rokok ilegal ini berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021.
"Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura,” paparnya. (pmk1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News