Pertahankan Lahan 9,85 Ha di Sidoarjo yang Diduga Diserobot Mafia Tanah, Pemilik Ngadu ke Presiden

Pertahankan Lahan 9,85 Ha di Sidoarjo yang Diduga Diserobot Mafia Tanah, Pemilik Ngadu ke Presiden Miftahur Roiyan (baju hitam) ketika menunjukkan batas objek tanah seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sampai kapan pun Miftahur Roiyan akan mempertahankan objek tanah seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Hal itu diungkapkan setelah mengetahui objek miliknya itu akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas permohonan pihak PT Kejayan Mas. Saat ini tengah proses aanmaning.

"Saya akan mempertahankan objek ini, karena saya tidak pernah menjual objek tersebut," ucap Miftahur Roiyan ketika berada di lokasi objek, Minggu (31/10/2021).

Ia mengaku dirinya menjadi korban atas objek lahan 9,85 hektare yang terbagi tiga sertifikat hak milik (SHM) nomor 656, 657, dan 931 atas nama dirinya dan ibunya, Elok Wahibah tersebut.

"Kami menjadi korban . Kami minta sindikat untuk diadili. Saya juga sudah melapor ke Mabes Polri dan mengadu ke Presiden Jokowi untuk mencari keadilan," akunya yang mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Miftahur menceritakan awal mula dirinya mengetahui menjadi korban pada April 2019 lalu. Saat itu hendak mensertifikatkan sisa tanah yang dibelinya sekitar 1.500 meter per segi, bersebelahan dengan objek sengketa yang dibelinya dari Hj Turmudi dan Hj Kafila pada 2007.

Ia sangat terkejut ketika megetahui lahan 9,85 hektare bersertifikat miliknya dan ibunya itu sudah beralih menjadi SHGB PT Kejayan Mas.

Padahal, pihaknya telah melakukan pembatalan jual beli dihadapan notaris Sujayanto. "Jual beli itu sudah kami batalkan pada Januari 2019. Kami kaget kok sudah beralih hak. Saya langsung minta pemblokiran ke ," ucapnya.

Bapak 43 tahun itu menerangkan dirinya bersama almarhum ayahnya Musofaini dan ibunya memang pernah melakukan jual beli dengan Agung Wibowo, pembeli prioritas di hadapan notaris pada 2017 lalu.

Saat berada di hadapan notaris, ia sempat bertanya kepada Agung Wibowo adanya pihak lain yang ikut menghadap ke notaris. "Dia (Agung) bilang kalau yang ikut orangnya," jelasnya.

Tak ada kecurigaan. Belakangan, ia mengaku baru megetahui orang yang ikut itu merupakan pihak PT Kejayan Mas. Miftahur mengungkapkan, saat transaksi jual beli itu belum ada tanda jadi maupun pembayaran lunas. Namun, ia sempat menyerahkan sertifikat.

Baru selah itu diminta menyerahkan atm dan buku rekening bank ke Agung Wibowo. "Alasannya waktu itu untuk mempermudah pembayaran," akunya. Rekening yang diminta itu miliknya dan almarhum ayahnya.

Ia baru menyadari jika ATM dan buku rekening yang diserahkan itu sudah ada pembayaran bertahap total sebesar Rp 43 miliar dari pihak perusahaan yang ikut saat jual beli bersama Agung Wibowo. Ironisnya, uang yang ada di rekening miliknya dan almarhum ayahnya itu dipindahkan ke rekening pribadi Agung Wibowo.

"Uang itu hanya lewat (ke rekeningnya). Tidak pernah kami terima," ungkapnya.

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO