TUBAN, BANGSAONLINE.com - Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Tuban menggelar Lokakarya penanganan kawasan kumuh secara virtual, Sabtu (6/11). Bekerja sama dengan Pemkab Tuban, lokakarya itu diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, pecinta lingkungan, masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya.
Askot Mandiri Kotaku Kabupaten Tuban, A Mukhtar Hadisaputra menyampaikan, hasil lokakarya ini menjadi penting karena banyak isu yang dibahas sebagai bahan bagi Pemerintah Kabupaten Tuban dalam upaya penanganan kawasan permukiman yang kumuh. Sebab, untuk mewujudkan target 0 hektaer kawasan kumuh di Tuban diperlukan campur tangan dan kolaborasi semua pihak.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Untuk menyelesaikan persoalan kawasan kumuh di Tuban perlu keterlibatan semua pihak, sehingga dapat sejalan dengan visi dan misi bupati serta arah pembangunan kabupaten ke depan," ujar Mukhtar kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (6/11).
Sementara itu, Kepala Dinas PRKP Tuban Darmaji menyampaikan, Program Kotaku tahun 2021 ini diselenggarakan dengan tiga tujuan utama. Pertama, melihat secara komprehensif pelaksanaan Program Kotaku selama setahun. Khususnya, progres kegiatan skala lingkungan yang difasilitasi dari dana bantuan pemerintah untuk masyarakat (BPM).
Kedua, melihat progres capaian pengurangan kumuh sampai dengan Oktober tahun 2021. Terakhir, capaian kolaborasi penanganan dan pencegahan kumuh di Kabupaten Tuban dengan melihat progres capaian keberhasilan dan kendala di lapangan.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Dengan melakukan koordinasi seperti ini, kita dapat melihat tantangan dan problematikan pelaksanaan program di masa-masa yang akan datang. Tantangan dan problematika yang dihadapi tentunya tidak mudah bagi usaha penataan kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Tuban," ucapnya.
Adapun progres capaian Program Kotaku di Kabupaten Tuban, untuk pengurangan wilayah kumuh seluas 49,46 hektare. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2015.
"SK Bupati 2015 sudah tercapai pengurangan kumuh seluas 49,46 hektare. Sedangkan SK Bupati Tahun 2021 masih on progress," jelasnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perekonomian, SDA, Bappeda Tuban Eryan Dewi Fatmawati menuturkan, arah kebijakan Kabupaten Tuban berdasarkan visi dan misi Bupati Tuban yakni mewujudkan Tuban sejahtera, berkeadilan, berbudaya, berdaya saing, dan berbasis lingkungan.
Salah satunya upaya mewujudkan infrastruktur desa dan utilitas kota yang terpadu, partisipatif, efektif, berwawasan lingkungan, serta selaras dengan pertumbuhan dan pemerataan sosial, ekonomi, dan budaya serta bertumpu pada nilai nilai agama, budaya, dan kearifan lokal.
"Ini adalah salah satu bentuk keseriusan Pemkab Tuban dalam upaya mengurangi kawasan kumuh," tuturnya. (gun/rev)
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News