BANYUWANGI (BangsaOnline) - Pemerintah mulai membatasi hasil tangkapan lobster pada nelayan guna melindungi ekosistem udang lobster, meyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan RI No. 1 tahun 2015. Peraturan tersebut berdampak miring bagi nelayan lobster di Banyuwangi yang bisa menurunkan tangkapan lobster mereka. Dalam peraturan tersebut, lobster yang boleh ditangkap harus memilki berat minimal 3 ons per ekor.
Kepala dinas perikanan dan kelautan Banyuwangi Pudjo Hartanto melalui Kabid Kelautan, Untung Widiarto, mengatakan bahwa tangkapan lobster di Banyuwangi mencapai 97 ton per tahun yang nilai transaksinya mencapai Rp 7 M. Sejak berlakunya Permen tersebut tangkapan lobster merosot. Selama ini tangkapan lobster nelayan Banyuwangi rata-rata di bawah 3 ons, sedangkan udang lobster ini banyak ditangkap oleh nelayan Grajagan Purwoharjo dan Pancer Pesanggaran yang banyak dipasarkan ke Cina dan Eropa.
Baca Juga: Khofifah Komitmen Dorong Hilirisasi Perikanan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News