Lindungi Ekosistem Pemerintah Batasi Tangkapan Lobster, Perolehan Nelayan Banyuwangi Merosot

BANYUWANGI (BangsaOnline) - Pemerintah mulai membatasi hasil tangkapan lobster pada nelayan guna melindungi ekosistem udang lobster, meyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan RI No. 1 tahun 2015. Peraturan tersebut berdampak miring bagi nelayan lobster di Banyuwangi yang bisa menurunkan tangkapan lobster mereka. Dalam peraturan tersebut, lobster yang boleh ditangkap harus memilki berat minimal 3 ons per ekor. 

Kepala dinas perikanan dan kelautan Banyuwangi Pudjo Hartanto melalui Kabid Kelautan, Untung Widiarto, mengatakan bahwa tangkapan lobster di Banyuwangi mencapai 97 ton per tahun yang nilai transaksinya mencapai Rp 7 M. Sejak berlakunya Permen tersebut tangkapan lobster merosot. Selama ini tangkapan lobster nelayan Banyuwangi rata-rata di bawah 3 ons, sedangkan udang lobster ini banyak ditangkap oleh nelayan Grajagan Purwoharjo dan Pancer Pesanggaran yang banyak dipasarkan ke Cina dan Eropa.

Peraturan ini memang dikeluhkan nelayan karena tangkapan lobster yang mereka dapat saat bulan April hingga Juli merosot tajam hingga 50 persen. Menyikapi hal tersebut, Dinas kerap memberikan pemahaman dan sosialisasi pada nelayan untuk diarahkan melakukan budidaya guna melindungi ekosistem lobster. Selama ini nelayan menangkap lobster tanpa melihat ukuran.
Dengan aturan ini, lobster yang di bawah 3 ons harus dilepaskan lagi. Selain lobster, aturan ini juga melarang penangkapan kepiting dan rajungan. Kepiting yang bisa ditangkap minimal berukuran 15 cm, sedangkan rajungan minimal 10 cm. Penangkapan lobster, rajungan, dan kepiting dibawah 3 ons hanya diperbolehkan untuk penelitian dan budidaya, bukan dieskpor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO