Keganjilan Pagar Laut Misterius

Keganjilan Pagar Laut Misterius Inilah pagar laut misterius yang belakangan menghebohkan masyarakat secara nasional. Pagar itu terbuat dari bambu di Kampung Kohot, Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1/2025). Foto: Kompas

TANGERANG, BANGSAONLINE.com - Kayak dongeng saja. Tiba-tiba ada membentang sepanjang 30,16 KM di perairan Tangerang Banten. Pagar laut itu mencaplok 16 desa dan 6 kecamatan. Tapi semua pihak mengaku tak tahu. Termasuk para pejabat setempat. Tentu ini sangat ganjil. 

Tapi di tengah para petinggi negeri yang membisu dan bungkam itu para justru buka suara. Maklum, mereka selama ini tak bisa mencari nafkah karena terhalang itu. Para menuding bahwa itu dibuat oleh pihak Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Yang merupakan Proyek Strategis Nasional ().

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Lantik Tiga Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama, Begini Pesan Menteri Nusron

Heru, Pulau Cangkir, Kronjo, mengungkapkan pagar terbuat dari bambu yang terpasang di tengah laut itu milik Angung Sedayu Group. Yaitu grup yang kabarnya menggarap proyek .

Heru mengetahui itu setelah bertanya kepada tukang yang memasang pagar tersebut. “Kata tukang yang masangnya sekarangkan. mereka ngomong itu untuk . Iya untuk gitu (Group), ,” kata Heru saat ditemui di lokasi, Kamis (9/1/2025) seperti dilansir VOI.id. 

Ia menuturkan bahwa para tukang yang memasang itu berasal dari Ketapang, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Heru memastikan bahwa warganya tidak ada yang ikut serta memasang bambu berbentuk pagar di laut Kabupaten Tangerang. Pasalnya, warga di tempatnya menolak adanya bambu-bambu tersebut.

Baca Juga: Minimalisir Tumpang Tindih Lahan Kawasan, Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Lanjutan ILASP

“Yang masang ya kalau nggak salah para dari Ketapang mau Kalau warga sini nggak ada yang mau,” ujarnya.

Pagar laut itu memang membentang dekat Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Seperti ramai diberitakan, proyek itu ditolak sacara massif, baik oleh warga maupun para tokoh nasional.

Tapi kuasa hukum pengembang , Muannas Alaidid, membantah tuduhan para itu. “Tuduhan ini merupakan bagian dari fitnah-fitnah yang selama ini dia lancarkan untuk menekan diduga agar mau membeli empangnya 10 hektar 150 M yang kebetulan masuk pembebasan lahan untuk dijual diluar harga pasaran,” kata Muannas, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Menteri Nusron Sampaikan Kaidah Islam dalam Mengelola Tanah saat Isi Khotbah di Tangerang

Majelis Ulama Indonesia () mengusulkan agar pemerintah mencabut status pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Usulan ini menjadi salah satu poin utama hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang digelar di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Rofiqul Umam Ahmad menyampaikan hasil Mukernas tersebut menegaskan, proyek dianggap membawa banyak kemudaratan bagi masyarakat.

" meminta kepada pemerintah mencabut status Program Strategis Nasional, , Pantai Indah Kapuk II atau karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat," kata Rofiqul seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tangani Pembatalan Sertifikat Pagar Laut, Biro Humas ATR/BPN: Harus Cepat dan Tepat

Menurut Rofiqul, rekomendasi ini muncul karena proyek tersebut dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Ketua Masduki Baidlowi mengatakan sikap menolak karena warisan Presiden Jokowi itu merugikan masyarakat setempat. Diantaranya harga jual tanah yang tiba-tiba anjlok menjadi hanya Rp 50 ribu per meter. "Sikap cukup tegas," kata Masduki di kantor Pusat di Jakarta pada Selasa (7/1).

Sementara anggota komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi proyek strategis nasional (), yang kurang berguna untuk masyarakat. “Kita sambut baik ya, ketika Presiden akan melakukan evaluasi. Karena memang tugas pemerintah adalah melakukan pemantuan dan evaluasi. DPR juga sama, tugasnya juga melakukan pemantuan dan kemudian mengevaluasi,” kata Firman dikutip Inilah.com, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

Firman tak memungkiri bahwa merupakan keniscayaan yang memang harus dilakukan asal sesuai dengan aturan dan tahapan yang ada. Baik Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun yang lainnya. “Proyek-proyek itu kan sebuah keniscayaan, kalau memang itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan tentunya juga, harus kita sikapi kan,” tegasnya.

Baca Juga: Mendapat Apresiasi Internasional, Bhumi ATR/BPN Semakin Banyak Diakses Masyarakat

Politikus Partai Golkar itu mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pemerintah, untuk menyegel proyek pemasangan yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, diduga milik Group, pengembang

“Sekarang ini kan sudah bagus, sudah ada tindakan pemerintah untuk mensegel yang di Tangerang. Nah, tinggal kita tunggu waktu aja nanti ( yang lain),” ujar Firman. Firman mengaku pihaknya belum bisa memastikan pasti kapan pemerintah akan segera membahasnya, alasannya masih masa reses.

Seperti diberitakan, pengembangan proyek strategis nasional () Pantai Indah Kapuk 2 () garapan Grup milik alias Aguan akan dikaji ulang Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Hadiri RDP dan RDPU Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Respon Pengaduan Masyarakat

Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Ia menyebut Prabowo mempunyai empat kategori . Karena itu, pemerintah akan mengkaji apakah pengembangan masuk ke pengelompokan tersebut. 

"Kami akan mengkaji (status ). Kajian kami adalah tentunya mengacu pada yang menjadi betul-betul fokus concern-nya Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ungkap Nusron dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11). 

Kategori pertama di era Prabowo adalah yang mendukung target swasembada pangan. Kedua, proyek strategis nasional yang mendukung swasembada energi. Sedangkan yang nomor tiga adalah penopang hilirisasi. 

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

Keempat, Nusron menegaskan prioritas Presiden Prabowo adalah proyek giant sea wall untuk mengamankan Jakarta dan Pulau Jawa.

"Nah, apakah ini (proyek ) bisa dimasukkan (ke empat) kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Kapan selesainya? Ya, nanti kita lihat. Namanya baru dikaji, sudah ditanya kapan (selesai)," tuturnya. 

"Tapi ingat ya, yang menjadi itu bukan semua . Yang menjadi itu hanya 1.700 (1.755 hektare). Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata, coastland. Jadi kayak wisata pantai itu, tropical coastland," jelas Nusron dikutip CNN. 

Baca Juga: Soal Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron akan Lakukan Tindakan Tegas

Nusron menegaskan bukan tugasnya untuk menentukan nasib ke depan. Ia hanya akan mengurus masalah lahan di proyek tersebut. Keputusan terkait status bakal ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO