SIDOARJO (BangsaOnline) - Konflik di tubuh DPC Gerindra Sidoarjo terkait dugaan penggelapan dana bantuan politik (Banpol) sebesar Rp 40.500.031,- dengan pemalsuan tandatangan tak bisa dipadamkan dan didamaikan. Bahkan, konflik semakin meruncing. Terbukti, Ketua DPC Gerindra Sidoarjo, H.Rifai mendatangi panggilan penyidik di Mapolres Sidoarjo, Selasa (24/3) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang diduga dilakukan oknum pengurus teras DPC Gerindra Sidoarjo.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Sidoarjo, H.Bambang Pujianto juga hadir ke Mapolres Sidoarjo membenarkan kalau kedatangan H. Rifai untuk memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Gerindra Yakini Dhito-Dewi Bisa Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat
“Pemalsuan tanda tangan bendahara satu memang ada dugaan dipalsukan. Siapa yang telah memalsukan, itu belum ada kejelasan. Masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian," ujarnya.
Sedangkan, Bendahara I DPC Partai Gerindra Sidoarjo Handoko enggan berkomentar. Namun menurut Ir.Supriyono selaku wakil ketua I yang didampingi tim penasehat hokum Zainal Abidin.SH mengatakan,saat pengambilan dana banpol itu,sebelumnya tidak ada konfirmasi dengan bendahara I dan II.
"Untuk lebih jelasnya permasalahan ini, biarlah kewenangan dari kepolisian yang memproses lebih lanjut," katanya
Kalau sudah ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,sambung Zainal, maka proses hukumnya tidak boleh main-main karena sudah ada data serta tanda tangan yang dipalsukan,
"Tanda tangan bendahara I sengaja dipalsukan untuk mencairkan dana banpol dari dana APBD 2012 sebesar 40 juta lebih. Indikasinya sudah jelas. Mamun siapa yang memalsukan dan diperuntukan untuk apa dana dicairkan, biar penyidik Polres Sidoarjo yang membuktikannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Usai Dibentuk, Ketua DPRD Kota Batu Minta Komisi Langsung Bekerja Sesuai Tupoksi
Sekadar diketahui, pencairan dana banpol yang bersumber dari APBD Sidoarjo sejak tahun 2012 lalu untuk Partai Gerindra nilai totalnya Rp 120 juta yang pencairannya tiga tahap. Untuk pencairan dana Banpol tahun 2012, pelimpahan dana sebesar Rp 40,4 juta diterima oleh Bambang Pujianto selaku sekretaris DPC Gerindra .
Persoalan muncul ketika pencairan banpol tahun 2013 yang diambil ketua DPC Gerindra Ahmad Rifa’i dengan menugaskan bendahara III. Mestinya, dana banpol harus diambil oleh ketua dan bendahara utama.
“Pengambilan itu tidak dikoordinasikan dengan bendahara I dan II. Padahal secara struktural bendahara I yang paling berhak membubuhkan tandatangan penerimaan uang tersebut. Dan bendahara I tersebut saya yang menjabat,” tegas HM Handoko.
Baca Juga: Status Seskab Mayor Teddy Dinilai Langgar UU TNI, Prabowo Coba Siasati Aturan Demi Mantan Ajudan?
Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo H.Rifai ketika dikonfirmasi seusai keluar dari ruang pemeriksaan, enggan berkomentar.
"Hanya pemeriksaan saja, tidak ada apa-apa, mas. Terus saya harus komentar apa, lha wong tidak ada apa-apa," kelitnya sambil bergegas menuju ke parkiran mobil di Mapolres Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News