KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar angkat bicara menanggapi adanya aduan salah satu lulusan SMKN di Kota Kediri yang kesulitan mengambil ijazah lantaran ditahan pihak sekolah. Padahal, ijazah tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.
Terkait hal ini, Wali Kota Kediri menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia pendidikan. Sebab, pendidikan menjadi jembatan untuk meraih kesuksesan dan mengubah masa depan.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
“Tidak boleh ada diskriminasi dalam pendidikan. Sekolah tidak boleh menahan ijazah. Apalagi Kepala Cabdin (Cabang Dinas) Kediri secara lisan sudah memberi arahan kepala-kepala sekolah,” tegasnya di ruang kerjanya, Senin (15/11).
Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab memberikan layanan pendidikan. Untuk itu, Pemerintah Kota Kediri akan memberikan solusi dengan menyelesaikan administrasi apabila ada siswa dari keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan perihal biaya pendidikan.
Menurutnya, sekolah SMP dan tingkat di bawahnya bisa segera mendata dan menyampaikan daftar nama tersebut kepada Wali Kota Kediri, Dewan Pendidikan, atau ke Dinas Pendidikan Kota Kediri. Sedangkan bagi siswa SMA/SMK bisa melapor kepada Cabdin Kediri.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
“Bila masih ada warga yang mengadu ijazahnya ditahan sekolah, kami tidak segan untuk mengumumkan daftar sekolah yang melakukan penahanan ijazah ke publik,” tuturnya.
Senada dengan Wali Kota Kediri, Heri Nurdianto Ketua Dewan Pendidikan Kota Kediri menentang diskriminasi layanan pendidikan. Seperti halnya sekolah yang tidak segera memberikan ijazah dengan alasan belum melunasi biaya administrasi.
Heri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Cabdin Pendidikan Provinsi Jatim di Kediri. Ia mengungkapkan, bahwa kepala cabdin juga telah memberikan arahan secara lisan kepada kepala-kepala sekolah agar jangan sampai ada sekolah yang menahan ijazah.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
"Namun, nampaknya belum semua sekolah menaati imbauan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, kasus penahanan ijazah oleh sekolah ibarat fenomena gunung es. Artinya banyak yang mengalami hal serupa namun belum banyak yang melapor. Hal ini karena kemungkinan para lulusan belum mengetahui informasi layanan pengaduan atau bisa jadi karena daruratnya ijazah tersebut.
"Sehingga walaupun kurang mampu mereka berusaha keras mendapatkan uang guna melunasi biaya pendidikan agar ijazah segera bisa diambil,” pungkasnya. (uji/rev)
Baca Juga: Sambut Nataru, Disperdagin Kota Kediri Tera Ulang SPBU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News