BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - FE (28), pemuda warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan lantaran mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan, FE digerebek di kediamannya. Menurutnya, tersaangka sudah menjadi incaran pihak kepolisian setelah dilakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, sekitar 5-6 hari.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
“Saat kita melakukan penggerebekan rumah FE, kami dapatkan barang bukti alat isap sabu dan beberapa poket sabu sekitar 7 gram,” ujarnya saat ditemui media di Mapolres Bangkalan, Jumat (19/11).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui FE mendapatkan barang haram itu dari D yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Setiap hasil penjualan, FE mendapatkan imbalan satu poket sabu yang berisi sekitar 0,50 gram.
“FE bertugas sebagai perantara ketika ada konsumen yang menginginkan. Sedangkan FE menggunakan barang tersebut karena kecanduan dan kebutuhan menambah tenaga, karena dia bekerja serabutan,” jelasnya.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Atas kejadian itu, tersangka akan dipidana sesuai Pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News