TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Pekerja Ronggolawe (GSPR) melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan upah rendah yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban, Rabu (24/11).
Ratusan massa tersebut merupakan gabungan berbagai serikat buruh di Tuban. Seperti, Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Sarbumusi Kabupaten Tuban.
Mereka berorasi menolak upah murah di depan kantor Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, kantor Pemkab Tuban, dan ditutup di halaman kantor DPRD setempat.
"Dengan hanya naik Rp 6.990, upah itu tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat Tuban," kata Ketua FSPMI Tuban, Duraji, dalam orasinya.
"Hari ini kita bersama-sama saksikan Pemkab Tuban dengan sengaja memiskinkan rakyatnya sendiri. Buktinya pemkab merekomendasikan UMK hanya berdasarkan atasan," ucap Duraji.
Menurut Duraji, Pemkab Tuban telah menciptakan sejarah baru dengan tidak berpihak kepada buruh. Menurutnya, kenaikan Rp 6.990 tak ada artinya bagi buruh. Kenaikan berarti hanya 0,87 persen dari UMK sebelumnya yang sebesar Rp 2.539.224,88.
"Jangan pernah lupakan, pemerintah yang baru hari ini telah menciptakan sejarah kelam. Dengan kenaikan upah minimum 6 ribu itu tidak akan cukup untuk makan," cetusnya.