Ketua PDKK, Umi Salamah (tengah) saat menjadi narasumber di acara pelatihan dan penguatan penyandang difabel di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Foto: Ist.
Terakhir adalah hak berpartisipasi, yaitu setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya hak suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah, dan memilih pendidikan sesuai minat dan bakat. (uji/mar)











