SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi ke Lapas Kategori Super Maximum Security di Nusa Kambangan.
"Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (29/11).
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Krismono mengatakan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11).
Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Mereka dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.
Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Para WBP dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempoat duduk.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
"Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan," kata Krismono.
Para WBP tersebut berasal dari berbagai lapas/rutan di Jatim, di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 di antaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum.
Mereka dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP).
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021.
"Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," ucap Krismono. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News