Kanwil Kemenkumham Jatim Pindahkan 34 WBP Risiko Tinggi Ke Nusa Kambangan

Kanwil Kemenkumham Jatim Pindahkan 34 WBP Risiko Tinggi Ke Nusa Kambangan Puluhan WBP Berisiko Tinggi saat diberangkatkan ke Nusa Kambangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi ke Lapas Kategori Super Maximum Security di .

"Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk," ujar Kepala , Krismono, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (29/11). 

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Krismono mengatakan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11). 

Sebelum ke , para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Mereka dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan , 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun. 

Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Para WBP dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempoat duduk. 

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

"Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke ," kata Krismono.

Para WBP tersebut berasal dari berbagai lapas/rutan di Jatim, di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 di antaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum. 

Mereka dipindahkan ke di . Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu (12 WBP).

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021. 

"Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," ucap Krismono. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO