NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi pelaksanaan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA) di Desa Balong Pacul Kecamatan Nganjuk, Senin (6/12).
Dalam sosialisasi itu, Sismamto, Kabid PTSP DPMPTSP Nganjuk menjelaskan OSS merupakan terobosan untuk pengurusan izin usaha di masa pandemi.
Baca Juga: Bekali Pelaku Usaha Cara Lakukan Migrasi dan Pengawasan OSS RBA, DPMPTSP Kota Kediri Gelar Workshop
"Melalui aplikasi OSS, masyarakat dapat mengurus izin usaha tanpa harus antre di loket," ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi pelaksanaan OSS secara mobiling ini akan terus dilakukan dan akan diagendakan di tahun tahun berikutnya, sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Wida, salah satu pemilik usaha sayuran dan toko kelontong, mengaku terbantu dengan pelayanan perizinan berbasis mobiiling yang digelar DPMPTSP.
Baca Juga: Urus Izin Usaha Tak Perlu Lagi ke Kota, DPMPTSP Nganjuk Luncurkan Dua Program Unggulan ini
"Saya sudah tidak repot lagi bolak-balik dari rumah ke kantor perizinan, cukup dari rumah menggunakan aplikasi mobiling sudah bisa," katanya
"Saya didampingi oleh petugas, mulai mendaftarkan hingga mengisi formulir, hingga mengirim kembali berkasnya. Dan saya hanya duduk saja, semua data sudah masuk untuk diproses," jelas Wida. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News