NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka atas nama Dasiyan bin Simin (44 tahun) terhadap Wanda Suwandha, Rabu (25/5/2022).
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Dasiyan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai anak yang masih sekolah dan berkebutuhan khusus serta ibu yang sudah tua.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
"Jadi, si tersangka ini baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, tersangka juga sudah meminta maaf kepada pihak korban dan keluarganya yang kemudian pihak korban sudah memaafkan. Dalam hal ini, tersangka menjadi tulang punggung keluarga, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan," kata Nophy
Nophy juga menjelaskan, antara Dasiyan dan Wanda sudah saling kenal karena memang rekan kerja. Peristiwa penganiayaan itu terjadi karena soal pekerjaan yang tersangka menuduh korban telah mencuri barang.
Hal itulah yang membuat tersangka jadi marah dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, Dasiyan memukul wajah serta mendengkul mengenai hidung Wanda Suwandha hingga terjatuh.
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Kepala Seksi Pidana Umum Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, pihak kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.
"Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Nganjuk berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restorative justice," jelasnya.
Roy juga menyampaikan bahwa Kejari Nganjuk baru pertama kali melakukan upaya restorative justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum. "Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan," ucap Roy.
Baca Juga: Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Perlu diketahui bahwa sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, di mana tersangka didampingi Penasihat Hukumnya dan Wanda selaku korban didampingi oleh orang tua beserta penasihat hukumnya.
Ketika saling dipertemukan, tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, serta keluarga korban. Kemudian, Kajari Nganjuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SP-3) terhadap perkara atas nama tersangka Dasiyan tersebut. Selanjutnya, Dasiyan dibebaskan dari penahanan dan dipertemukan dengan keluarganya. (raf/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News