Urus Izin Usaha Tak Perlu Lagi ke Kota, DPMPTSP Nganjuk Luncurkan Dua Program Unggulan ini

Urus Izin Usaha Tak Perlu Lagi ke Kota, DPMPTSP Nganjuk Luncurkan Dua Program Unggulan ini Pengusaha UMKM yang menerima Surat Izin Berusaha melalui Mobiling berlokasi di Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sesuai dengan peningkatan pelayanan maksimal agar mudah dijangkau masyarakat, maka diperlukan peningkatan profesionalisme birokrasi dan inovasi. Hal inilah yang mulai diperkenalkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk dengan meluncurkan dua produknya yaitu dan .

Kepala Sudrajat mengatakan, apa yang dinamakan adalah Sistim Pelayanan Perizinan Terpadu Online. Sedangkan yaitu pelayanan yang dilakukan dengan menggunakan mobil.

Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam

"Dua program unggulan inilah yang saat ini sudah diperkenalkan, dengan cara jemput bola," kata Drajat kepada BANGSAONLINE.com, Senin (05/09/2022).

Ia menelaskan, saat ini masyarakat bisa lebih mudah untuk mengurus izin usaha dengan mudah dengan aplikasi. Sedangkan untuk mobiling, pihaknya akan melakukan jemput bola ke desa-desa.

"Jadi sistim pengurusan perizinan non berusaha, dan suatu sistem pengurusan perizinan berusaha," jelasnya.

Baca Juga: Hadiri HDI di Jatim, Penasihat DWP Kemensos RI Soroti Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Untuk diketahui bahwa saat ini sistem pelayanan perizinan mobiling terus berjalan dan setiap tujuh hari sekali pada jam kerja mendatangi desa-desa.

"Kegiatan ke desa-desa ini sudah melalui koordinasi dari 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk," tuturnya.

Ditambahkannya bahwa izin berusaha yang dimaksud dengan pelayanan itu untuk para pengusaha yang ada di desa-desa. Jadi, para pengusaha yang ingin mendaftarkan izinnya tidak perlu jauh-jauh ke .

Baca Juga: Kerja Sama SIER dan Danareksa: UMKM Indonesia Sampai ke Malaysia

"Saya berterima kasih atas animo masyarakat yang mengajukan izin usahanya", ucap Sudrajat.

Ia berharap dengan adanya sistem pelayanan dan itu bisa mempercepat pelayanan dan mendekatkan pelayanan, agar masyarakat untuk mengurus perizinan tidak harus ke kota, tapi cukup di kantor desa masing-masing. (bam/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO