Puluhan UPT Jajaran Kemenkumham Jatim Penuhi Kualifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Puluhan UPT Jajaran Kemenkumham Jatim Penuhi Kualifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Masyarakat saat mendapat pelayanan dari petugas Kanwil Kemenkumham Jatim.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Peringatan 2021 menjadi ajang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di jajaran Kanwil Ke Jatim. Sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran kantor yang dipimpin Krismono itu dinyatakan telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM. 

Selain itu, Kanwil Ke Jatim juga ditetapkan sebagai pembina pelayanan publik berbasis HAM terbaik tahun ini. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021. 

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Keputusan itu diteken Menkumham, Yasonna H Laoly, pada 3 Desember 2021 lalu. Dalam lampiran lembar negara tersebut, terdapat 508 UPT yang ditetapkan sebagai satker yang menerapkan pelayanan publik berbasis HAM se-Indonesia. 

“Alhamdulillah kita bisa menyumbang lebih dari 10 persen dari total satker secara nasional,” kata Kakanwil Ke Jatim, Krismono, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (6/12).

Ke-53 UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan. Seperti lapas (23), rutan (13), kantor imigrasi (9), balai pemasyarakatan (7) hingga BHP (1). Sebelumnya, Tim dari Ditjen HAM melakukan penilaian secara berjenjang dengan melakukan verifikasi lapangan.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Krismono menjelaskan, untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan. 

“Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” kata Krismono.

Pemenuhan ini, lanjut Krismono, menjadi upaya untuk menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik. 

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

“Selama masih warga negara Indonesia, mereka akan mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan publik,” tuturnya.

Selain itu, Krismono juga mengajak kepada instansi lain untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin baik. 

“Kami mendorong pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas maupun perda yang mendukung pelayanan publik berbasis HAM,” paparnya. (cat/mar)

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO