SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, karena diduga melakukan perbuatan asusila berupa Video Call Sex (VCS).
Laporan itu disampaikan oleh LSM Socius Investigasi dan Intelijensi Pengawasan Melekat (Sindikat) ke Kantor BK DPRD Situbondo di Jl. Kenanga, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Jumat (10/12).
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Ketua LSM Sindikat Kabupaten Situbondo, Amirul Mustafa mengatakan bahwa perbuatan yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) itu merupakan pelanggaran etik. Lantaran salah satu oknum anggota dewan tersebut telah diketahui mempertontonkan aktivitas asusila secara telanjang melalui VCS.
"Ini kita laporkan, karena ada pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan mempertontonkan aktivitas asusila melalui melalui VCS, dan itu dilakukan secara telanjang," katanya.
Amir menilai, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan. Pasalnya, anggota dewan merupakan salah satu penyelenggara negara yang harus menjadi teladan atau contoh bagi masyarakat. Apalagi Kabupaten Situbondo merupakan daerah relegius yang dikenal sebagai Kota Santri.
Baca Juga: Warga Desa Alastengah Adukan Jalan Rusak ke Komisi I DPRD Situbondo
"DPRD ini merupakan lembaga negara yang harus dijaga kehormatannya. Perbuatan yang bersangkutan ini menjijikkan, dan jelas bikin malu lembaga negara," ucap Bang Amir, sapaan akrab Amirul Mustafa.
Amir mengungkap, anggota dewan yang dilaporkan melakukan perbuatan tidak terpuji itu berinisial AA. AA merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Oknum dewan itu berinisial AA, dari Partai Gerindra. Laporan kita tembuskan ke Pak Ketua DPRD Situbondo, dan DPD Gerindra Jatim di Surabaya, serta DPP Gerindra di Jakarta," terangnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Ia menegaskan bahwa laporannya ke Badan Kehormatan DPRD Situbondo tidak mempunyai tendensi politik apa pun. Namun laporan itu murni persoalan etik yang dilakukan oknum tersebut sebagai salah satu unsur penyelenggara negara.
"Tidak ada hubungannya dengan politik. Ini murni dugaan pelanggaran etik, dia telah melakukan perbuatan tidak terpuji sebagai penyelenggara negara," tegasnya.
Sementara Ketua BK DPRD Situbondo, Johantono, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan oleh Sindikat, dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah di internal Badan Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Situbondo Terima Aduan Pungli di MTsN 2 Panarukan
"Ada laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik, tentu BK akan melakukan tindak lanjut, dan mempelajari laporan di internal badan kehormatan. Siapa yang bersangkutan, dan dari partai apa," katanya.
Politikus muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif ikut mengawasi kinerja dan prilaku anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
"Partisipasi masyarakat, termasuk partisipasi NGO sudah diatur di dalam undang-undang dan tata tertib DPRD. Tentu ini sebagai konsekuensi kita hidup di negara demokrasi," pungkasnya. (mur/ian)
Baca Juga: Ketua DPRD Situbondo Usul Retreat Model Presiden Prabowo untuk Kepala OPD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News