BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini digantikan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Di Banyuwangi, regulasi dari pemerintah pusat itu telah dijalankan sejak bulan Agustus 2021 lalu. Lantas bagaimana mekanisme pengurusan PBG ini?
Baca Juga: Pria Pemanjat Kelapa di Banyuwangi Ditemukan Tewas Diduga Usai Jatuh dari Atas Pohon
Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartanto menjelaskan, untuk mengurus izin PBG, masyarakat atau pelaku usaha harus masuk ke website SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Untuk tahap awal permohonan PBG adalah pembuatan akun SIMBG, pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan. Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas PU CKPP Banyuwangi," jelas Danang.
Jika layak, maka akan dilanjutkan dengan proses konsultasi teknis. Pada tahap konsultasi ini, pemohon dan perencana akan mempresentasikan rencana bangunan pada pihak penilai teknis atau ahli. Sehingga, akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI di Batuporo Barat Sampang Diperbaiki
“Setelah tahap konsultasi selesai, maka dokumen permohonan akan diteruskan pada DPMPTSP dan dilanjutkan dengan pembayaran retribusi penerbitan PBG," terang Danang.
Setelah dokumen PBG terbit, kata Danang, pemohon diwajibkan untuk melaporkan kembali melalui SIMBG jadwal pembangunannya. Bangunan yang dibangun harus sesuai dengan dokumen perencanaan dalam PBG.
"Dalam proses transisi IMB ke PBG secara online, mungkin pada awalnya akan sedikit membingungkan masyarakat awam, karena semua dokumen harus diinput secara online berformat pdf," ujarnya.
Baca Juga: Percepat Bantuan Korban Banjir Bandang, Pj Gubernur Jatim Resmikan 66 Unit Huntap di Banyuwangi
Sehingga, Pemkab Banyuwangi menyediakan layanan pendampingan untuk proses input permohonan PBG di Mal Pelayanan Publik selama jam kerja, namun dengan catatan hanya membantu untuk mengarahkan teknis data dokumen bangunan.
“Terkait akun dan sandi password tetap menjadi tanggung jawab kerahasiaan masing-masing pengguna akun,” ungkapnya.
Dengan adanya akun secara online, lanjut Danang, diharapkan masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
"Karena informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara elektronik di SIMBG dan melalui email pengguna akun pembuat pengajuan permohonan," pungkasnya. (her/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News