Aduan Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa ke Inspektorat Kediri Semakin Banyak

Aduan Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa ke Inspektorat Kediri Semakin Banyak Petugas Inspektorat Kediri saat menerima warga yang mengadukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aduan yang masuk ke Inspektorat Kabupaten terkait dugaan kecurangan dalam proses semakin banyak. Rabu (15/12) kemarin, ada 8 aduan yang masuk. Sementara Selasa (14/12) lalu, ada 7 aduan.

"Aduan yang masuk berupa informasi terkait ketidakpuasan penilaian ujian," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten , Wirawan, Rabu (15/12).

Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata

Selain laporan langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten , laporan yang masuk via telepon juga lumayan. Terhitung sudah ada empat laporan dari tokoh masyarakat yang masuk.

Menurutnya, pengaduan itu bukan datang dari peserta saja, namun juga ada yang dari masyarakat hingga aktivis LSM. Ia mengatakan, pengaduan tersebut akan tetap dievaluasi. Khusus untuk aduan yang dilengkapi alat bukti, akan menjadi dasar untuk ditindaklanjuti.

Wirawan mengaku telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan data ke perguruan tinggi selaku pihak ketiga yang diajak kerja sama untuk melaksanakan ujian tertulis pada pengisian perangkat desa. Klarifikasi itu terkait hasil ujian tertulis yang terindikasi kuat terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri

"Kita berharap secepatnya dalam minggu-minggu ini sudah keluar hasilnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Hanindhito Himawan Pramono memerintahkan tim fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya inspektorat, untuk mengusut tuntas indikasi kuat adanya pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.

Ia menegaskan bahwa harus mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan-peraturan itu, pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. (uji/rev)

Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO