KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan kebijakan pembatasan kegiatan bepergian dan cuti bagi ASN selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya gelombang Covid-19 di Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono, mengatakan kebijakan tersebut untuk menjaga kondisi pandemi yang sudah berangsur membaik. "Ini harus tetap dijaga dan jangan abai terkait protokol kesehatan (prokes)," katanya.
Selain aturan pembatasan yang diberlakukan bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Kediri, masyarakat tetap diminta untuk tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Kita pikirkan, bagaimana supaya masyarakat kita bisa keluar tapi tidak terjadi kerumunan," ujarnya, Jumat (24/12).
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikirim ke tiap SKPD dan berlaku mulai hari ini, sampai 2 Januari 2022. Apabila terdapat pejabat dan pegawai ASN yang melanggar bakal diberikan hukuman disiplin berdasarkan aturan yang berlaku.
"Berkaitan dengan hal tersebut setiap SKPD diminta melakukan rekapitulasi kehadiran pegawai selama periode itu dan melaporkan hasilnya kepada bupati melalui badan kepegawaian daerah (BKD)," kata Kepala BKD Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin.