Bupati Kediri Larang ASN Cuti Selama Nataru

Bupati Kediri Larang ASN Cuti Selama Nataru Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono (tengah), saat berada di sebuah gereja.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan kebijakan pembatasan kegiatan bepergian dan cuti bagi selama periode Natal dan Tahun Baru () 2022. Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya gelombang Covid-19 di .

Bupati Kediri, , mengatakan kebijakan tersebut untuk menjaga kondisi pandemi yang sudah berangsur membaik. "Ini harus tetap dijaga dan jangan abai terkait protokol kesehatan (prokes)," katanya.

Selain aturan pembatasan yang diberlakukan bagi dan non- di lingkungan Pemkab Kediri, masyarakat tetap diminta untuk tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Kita pikirkan, bagaimana supaya masyarakat kita bisa keluar tapi tidak terjadi kerumunan," ujarnya, Jumat (24/12).

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikirim ke tiap SKPD dan berlaku mulai hari ini, sampai 2 Januari 2022. Apabila terdapat pejabat dan pegawai yang melanggar bakal diberikan hukuman disiplin berdasarkan aturan yang berlaku.

"Berkaitan dengan hal tersebut setiap SKPD diminta melakukan rekapitulasi kehadiran pegawai selama periode itu dan melaporkan hasilnya kepada bupati melalui badan kepegawaian daerah (BKD)," kata Kepala BKD , Mohamad Solikin.

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO